
Mantan Suami Mawar AFI Menganulir Perjanjian Sepihak
Kitakini.news – Mantan Suami Mawar AFI Menganulir Perjanjian Sepihak. Mawar AFI bersama kuasa hukumnya, Desi Rutvikasari yang mewakili menyambangi Pengadilan Agama Depok untuk mengurus hak asuh anak. Desi mengatakan pihak Steno Ricardo menganulir kesepakatan pada mediasi yang berlangsung beberapa bulan lalu.
Tak terima dengan hal itu, Mawar AFI akhirnya ambil tindakan. “Pada 30 Maret 2022 klien kami, mba Mawar dan penggugat (Steno) sudah melakukan mediasi yang Pengadilan Agama Depok fasilitasi,” ucap Desi Rutvikasari, kuasa hukum Mawar AFI, Rabu (22/6/2022).
“Kemudian penggugat sempat menganulir perjanjian tersebut secara sepihak,” sambungnya.
Mawar AFI merasa keberatan dengan sikap mantan suaminya itu. Mawar pun meminta agar kuasa hukumnya memproses lebih lanjut permasalahan itu.
Tidak Bisa Berlanjut
Mantan Suami Mawar AFI Menganulir Perjanjian Sepihak. Dengan tegas Desi Rutvikasari mengatakan mediasi yang telah Pengadilan Agama Depok putus dan tidak dapat berlanjut ke pokok perkara.
“Kami keberatan dengan sikap itu, karena secara hukum mengikat. Baru saja di sidang putus perkara tak bisa berlanjut ke pokok perkara. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.
Namun, Desi tak dapat menjelaskan secara detail mengenai isi dari mediasi yang telah tersepakati sebelumnya. Pasalnya, menurut Desi hal itu bersifat rahasia.
“Isinya kami tak bisa berkomentar sifatnya rahasia,” ujarnya.
Walaupun begitu, Desi menegaskan isi dari mediasi yang telah tersepakati itu mengenai hal asuh anak.
“Hanya mengenai hak asuh anak,” pungkasnya.
Mawar AFI dan Steno Ricardo telah bercerai. Namun, ternyata Steno menjalin hubungan gelap dengan mantan babysitter Mawar AFI.