Sunday Minggu, 3 Juli 2022
Forums
Advertisement
Edit
Kitakini News Kitakini News
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Kitakini News Kitakini News

Breaking News

Akses Pertanian, Bupati Taput Tinjau Pembukaan Jalan 3,7 Km

Resep Puding Lumut Strawberry Mentega Susu Anti Gagal

Cara Redakan Rasa Sedih saat Tidak Dipedulikan Orang Terdekat

12 Sikap yang Harus Dimiliki Satpam atau Security Profesional

Polda Sumut Ujicoba ETLE 30 Menit, 297 Pelanggar Tertangkap

Manfaat Gula Palem untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

6 Tips Memilih Daging yang Aman Dikonsumsi Menurut Dokter Hewan

7 Manfaat Jus Jambu Merah yang Baik Bagi Kesehatan

Menkeu: Cicilan Utang Semester 1 Tahun 2022 Menurun

Akan Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Lili Pintauli Disarankan Mundur

Kitakini News Kitakini News
  • Home
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekbis
  • Features,Wisata & Kuliner
  • Teknologi,Selebriti & Gaya Hidup
  • Kesehatan & Kecantikan
  1. Home
  2. News
  3. Usulan Rombak Pejabat Pemko Pematangsiantar Tak Direstui Menteri
 Usulan Rombak Pejabat Pemko Pematangsiantar Tak Direstui Menteri
Surat penolakan rombak pejabat dibuat Kemendagri. (Istimewa)
News Sumatera Utara

Usulan Rombak Pejabat Pemko Pematangsiantar Tak Direstui Menteri

by muha muha Kamis, 23 Juni 2022 245

Kitakini.news – Rotasi pejabat eselon 3 dan 4 yang diusulkan Pemko Pematangsiantar ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menteri beralasan Susanti Dewayani tak berhak merombak pejabat lantaran masih berstatus pelaksana tugas (Plt) Walikota, kecuali ada izin dari pusat.

Penolakan Mendagri melalui surat yang beredar luas di kalangan wartawan menjawab surat permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022.

Surat itu dibuat atas nama Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, tertanggal 16 Juni 2022 dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat.

Kemudian Gubernur diminta untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada Plt Walikota Siantar Susanti Dewayani.

Pada poin pertama alasan penolakan disebutkan, tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

“Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui,” tulis poin kedua dari surat tersebut.

Terkait surat, Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar menanggapi agar wartawan mempertanyakannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Tanyakan ke BKD ya,” ujarnya dari seberang telepon, Rabu (22/6/2022).

Sementara Plt Kepala BKD Pardamean Silaen tak menjawab konfirmasi wartawan yang ditanya dari pesan WhatsApp.

 

 

 

Kontributor: Tumpal Tanjung

Berikan Komentar:

Share This:

Tags: Ditolak Mendagri Pemko Pematangsiantar Rombak Pejabat
Previous post
Next post
RELATED Stories for you
News Sumatera Utara

Soal Mutasi Pejabat di Siantar, Ini Kata BKD Sumut

Jumat, 24 Juni 2022 2 min read

Kitakini.news – Terkait soal penolakan usulan rotasi pejabat eselon 3 dan 4 di Pemko Pematangsiantar oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi

News Sumatera Utara

Sidak, Plt Walikota Pematangsiantar Singgung Kasus Hepatitis Misterius

Senin, 9 Mei 2022 2 min read

Kitakini.news – Plt Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani mengingatkan wabah hepatitis akut misterius menyerang anak-anak yang kini disorot dunia. Hal ini disampaikan Susanti saat menggelar sidak

Copyright © 2022 Qoxag. All Right Reserved.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya