
Tiga Pelajar Bersama Wanita Korban Aniaya Sepakat Berdamai
Kitakini.news – Beredar vidio penganiayaan hingga viral, 3 pelajar atas nama FRL (16), PSS (17) dan DMOS (17) sepakat berdamai dengan wanita gangguan mental atas nama ES di Mapolres Padangsidimpuan.
Diketahui dalam vidio tersebut, sejumlah pelajar menganiaya korban di sebuah warung kawasan Jalan Bakti Abri I, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Diduga karena kesal akibat perkataan korban, bahwa benar pada 21 Juli 2022 sekira pukul 19:30 WIB, ketiga remaja tersebut melakukan penganiayaan di Jalan Bakti Abri I, tepatnya di depan warung Suajon Nek Sapri,” ujar Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno kepada wartawan Senin (25/7/2022).
Kronologis kejadian kata Bambang, awalnya ketiga pelajar itu sedang duduk di Warung Suajon. Kemudian korban (ES) datang dan duduk di lokasi yang sama.
Kemudian ketiga pelajar itu menghampiri korban dan meminta uang kepadanya.
Namun korban mengatakan bahwa dianya tidak memiliki uang, kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak level dengan ketiga remaja tersebut.
Dikarenakan tidak terima dengan perkataan tersebut ketiganya kemudian memukul kepala korban.
Kasat juga mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan melakukan tindak lanjut.
“Menindak lanjuti vidio viral itu, kita melakukan klarifikasi yang melibatkan pihak kepala lingkungan, dan kepala desa beserta orang tua,” lanjut Bambang.
Lalu kata Bambang, pihak kepolisian memberikan arahan dengan tujuan dilaksanakannya acara diversi.
“Mengingat yang melakukan penganiayaan adalah anak anak remaja yang dilindungi oleh Hukum dan memiliki masa depan yg panjang,” jelas Kasat.
Kesempatan itu katanya, pihak petugas dari PPA memberikan kata arahan tentang pelaksanaan diversi. Lalu orang tia memberikan harapan dan keinginan kepada anaknya.
“Didapati kesimpulan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dan tidak saling menuntut. Serta para pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak