Kitakini.news – Personil Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap seorang pria yang diduga telah menghina Presiden Jokowi di facebook. Pelaku yang diketahui berinisial ZA (25), ditangkap dari kediamannya di Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (21/3/2019).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Sekretaris Tim Kampanye Capres 01 Sumut, Sastra. Ia melaporkan bahwa pada hari Minggu (10/3/2019) saat membuka akun facebook miliknya, Ia melihat postingan tersangka yang menulis kata-kata “Binatang Kau Jokowi Otak Setan Main Dukun #2019 Tetap Ganti Presiden”.
“Selaku sekretaris tim kampanye, dia (Sastra) kemudian membuat laporan ke Polda Sumut karena merasa keberatan atas postingan itu yang dinilainya dapat menimbulkan keonaran dan kebencian”, sebut Tatan, Jumat (22/3/2019).
Polisi yang menerima laporan ujaran kebencian ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dia memakai akun asli. Kalau berdasarkan keterangan pelaku, Ia memuat postingan itu karena tidak senang atas pemerintahan saat ini,” ungkap Tatan
Atas perbuatannya, polisi menjerat pria itu dengan Pasal 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946.
“Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Tatan.
Baca juga : Mahasiswa Penghina Islam dan Bendera Tauhid di Medan Dituntut 18 Bulan Penjara
Menghina Jokowi di Facebook, Seorang Pria Warga Perbaungan Terancam Hukuman 6 Tahun
Kasus serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu. Seorang pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, didakwa telah menghina Jokowi di facebook dan terancam dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.
“Bahwa terdakwa Juara Seherman alias Kembar menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap kepada Pemerintah Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septebrina Silaban membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/1/2019) sore.
Juara Seherman, pelaku penghinaan terhadap presiden Jokowi di facebook ini juga dilaporkan oleh Sastra, Ketua DPD Banteng Muda Indonesia.
Reporter : Syahrial Siregar
Editor : Ummi Fatih