Kitakini.news – Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus, Jumat (26/4/2019). Bupati Labura diperiksa sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi membenarkan, jika orang nomor satu di Labura tersebut sedang dilakukan pemeriksaan.
“Iya benar, memang (Bupati Labura) lagi diperiksa sekarang,” ungkapnya kepada kepada wartawan.
Rony menjelaskan, Khairuddin diperiksa terkait dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 senilai Rp 3 miliar.
“Modusnya mengambil insentif dari pengumpulan pajak-pajak untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Rony melanjutkan, posisi kasus itu saat ini, sudah pada tahap penyidikan. Namun, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan dan yang bersangkutan masih berstatus saksi,” pungkas Rony.
Sementara itu, Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang ditemui wartawan saat hendak masuk ke gedung Ditreskrimsus sekira pukul 13.50 WIB, membantah jika dirinya diperiksa terkait kasus korupsi.
Saat ke Poldasu, Khairuddin pun datang dengan stelan kemeja putih didampingi seorang pemuda berkemeja batik.
“Nggak ah, nggak ah, cuma mau main-main aja,” tandasnya sambil berlalu.
Sebelumnya, Khairuddin Syah juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/08/2018) lalu.
Tahun Lalu, Bupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Korupsi Lainnya
Saat itu, Khairuddin diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pembahasan dana perimbangan daerah di Labuhanbatu Utara.
Baca Juga : Sadis..!! Suami Bacok Istri dengan Parang Hingga Tewas di Batubara
“Dan apakah ada atau tidaknya dugaan aliran dana terkait pengurusan anggaran tersebut,” paparnya seperti dilansir tribunews, Senin (20/08/2018).
Usai diperiksa KPK, Khairuddin mengaku telah dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik. Namun Khairuddin enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaannya.
“Iya, sebentar aja. Ada sekitar sembilan (pertanyaan) kalau enggak salah,” ungkapnya.
Khairuddin mengaku tidak mengetahui soal dugaan penyelewengan dalam usulan dana perimbangan daerah itu.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI, Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.
Editor : Khairul Umam