Kitakini.news – Polres Padang Sidempuan amankan kurir ganja dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan BM Muda, Padang Sidempuan, Kamis (22/8/2019). Para tersangka yang diamankan adalah PN alias P (38) dan MST alias M (34). Keduanya warga Jalan Manaon, Kelurahan Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Kemudian ZAH alias B (35) warga Jalan Mandailing Desa Sigalangan, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel dan IN alias I (26) warga Desa Juta Kejo, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan 15 bal ganja dibalut lakban warna coklat dengan berat 15,47 Kg. Selain itu, turut diamankan tiga unit HP, satu dirigen plastik, satu helai kain sarung dan uang Rp 77.000.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, Polres Padang Sidempuan amankan kurir ganja, berawal dari penangkapan tersangka dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi persis di depan sebuah bengkel sering dijadikan transaksi narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati empat pria sedang memarkirkan kendaraan mereka dan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Hilman, Kamis (22/8/2019) siang.
Tak ingin target kabur, sebut Hilman, tim kemudian menyergap keempatnya berikut satu helai kain yang digunakan sebagai pembungkus. Setelah diperiksa, ternyata kain itu berisi 4 bal ganja yang dibalut lakban coklat.
Dikatakan Hilman, ganja itu dibawa PN alias P dengan menggunakan sepeda motor RX King plat BB 3464 MP, berikut 1 buah derigen plastik putih yang dilubangi dari samping berisi 8 bal ganja dibalut lakban warna coklat.
Baca Juga : Polres Tapsel Tangkap Dua Pemain Judi Jackpot
“Tersangka ZAH dan IN yang mengendarai Honda Supra X-125 tanpa Nopol, sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ungkap Hilman.
Tersangka dan Barang Bukti 3 Bal Ganja Diamankan ke Polres Padang Sidempuan
Hilman menyebut, 3 bal ganja ditemukan disimpan di dalam baju depan tersangka P Z dan M. Para tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polres Padang Sidempuan untuk proses lebih lanjut.
“Awalnya cuma 14 bal yang ditemukan. Tapi begitu kami interogasi, ada satu bal lagi yang dibuang tersangka tak jauh dari lokasi penangkapan. Jadi total ganja yang diamankan 15.470 gram,” tukas Hilman.
Baca Juga : Empat Pelaku Begal Diringkus Polisi, Dua Tewas Ditembak
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya. Kami sudah komit untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan,” timpal mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut.
Reporter : Syahrial Siregar
Editor : Khairul Umam