Kitakini.news – Motif balita tewas dibunuh ayah tiri di Langkat akhirnya terungkap. RRS (30), tega menganiaya anak tirinya bernama M. Ibrahim (2), dikarenakan kesal perilaku sang anak. Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena kesal dengan tingkah laku anak tirinya tersebut.
“Biasalah kenakalan anak-anak, kadang-kadang seperti naik ke tempat tidur kesal (pelaku) dipukuli, kemudian main diluar rumah kesal dia dipukuli. Sering bikin berantakan,” ujar Fathir, Jum’at (6/9/2019).
Namun kata Fathir, kekesalan tersangka ditumpahkan dengan tindakan penganiayaan sadis.
“Cuma cara mukulnya itu di sundut rokok, di pukul pakai kayu, di gantung (dengan goni) yang terakhir itulah. Jadi kejadian ini sudah berulang-ulang,” ujar Fathir.
Terkait penganiyaan Ibrahim, ibu kandung korban SA (28) tak bisa berbuat banyak, terhadap penyiksaan yang berujung kematian anaknya. Fathir juga belum memastikan apakah SA dalam ancaman.
“Si ibu tak bisa berbuat apa apa. Kalau kondisinya inikan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain, itu mereka itu aja di situ. Ya kalau (SA) diancam belum Tahulah. Tapi yang pasti kondisinya di tengah hutan mungkin tak bisa berbuat banyak,” ungkap Fathir.
Baca Juga : 2 Pria Ditangkap Karena Mencuri Sepeda Motor di Medan Sunggal
Balita Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Polisi Masih Selidiki Keterlibatan Ibu Kandung Korban
Mengenai adanya dugaan keterlibatan SA dalam pembunuhan ini masih dalam penyelidikan. Namun Fathir membenarkan SA ikut dalam proses penguburan jenazah Ibrahim di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian.
“Kalau dari keteranganya iya. Tapi untuk keterlibatannya masih kita dalami pemeriksaannya,” ujar Fathir
Seperti berita sebelumnya, M. Ibrahim, balita tewas dibunuh ayah tiri di Langkat, Selasa (27/8) sekitar pukul 17.00, setelah selama sepekan dianiaya ayah tirinya dengan cara dipukul disundut rokok. Ibrahim tewas di dalam sebuah goni yang di gantung Riki di depan rumahnya usai melakukan penyiksaan.
Setelah itu, ayah tirinya mengubur balita malang itu di sebuah lereng bukit dekat rumahnya, pada Rabu (4/9/2019). Polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung melakukan identifikasi.
“Kemudian personil polsek dan satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP kemudian membongkar gundukan tanah yang di curigai ditemukan jenazah korban dengan dibungkus dengan kain, selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan,” tutur Fathir
Atas kejadian itu polisi langsung melakukan pencarian terhadap ayah tiri korban RRS dan SA (28) istri yang juga ibu kandung korban. Tepat Rabu (4/9/2019) pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.
Baca Juga : Pelajar SMP Tewas Ditabrak Motor di Marelan Dikenal Baik di Sekolah
“Setelah dilakukan interogasi bahwa suami-istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut,” ujar Fathir.
Sejauh ini untuk tersangka RRS dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kontributor : Edo
Editor : Khairul Umam