Kitakini.news – Petugas Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut tangkap 3 kurir 80 kg ganja kering. Satu diantara tiga tersangka merupakan residivis dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan petugas di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, persis di jembatan Kembar Sembahe, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketiga orang yang diamankan itu yakni R (43) warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. K (23) warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Serta AS (19) warga Dusun Segenap, Kelurahan Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I AKBP Fadris mengatakan, 3 kurir 80 kg ganja ditangkap melalui proses undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
“Kami sudah berkordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja. Jadi kita sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting, Ds Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang persis di Titi kembar Sembahe,” ujar Fadris, Rabu (9/10/2019).
Setelah bertemu, lanjut Fadris, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan kepada ketiganya saat mereka menunjukkan barang haram tersebut.
“Barang bukti yang kita amankan itu berupa 80 bal ganja kering dengan berat 80 Kg, satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan tiga unit handphone,” ungkap Fadris.
Baca Juga : Bermodalkan Makanan, Pemuda di Medan Sodomi Anak dibawah Umur
3 Kurir 80 kg Ganja, Satu Pelaku Mantan Panglima GAM Aceh Tenggara
Fadris menejelaskan, salah satu tersangka atas nama R (43) warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan merupakan mantan Panglima GAM di Aceh Tenggara pada tahun 2004.
“Tersangka R ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 ditangkap pihak Ditnarkoba Polda Sumut dengan membawa ganja sebanyak 100 Kg dan divonis 20 tahun penjara,” terang Fadris.
Fadris menambahkan, tersangka R sebelumnya telah menjalani hukuman 13 tahun di penjara. Tujuh tahun dia mendekam di Lapas Tanjung Gusta dan enam tahun di Nusa Kambangan.
Baca Juga : Polda Sumut Bentuk Tim Usut Kematian Golfrid Siregar Walhi
“Dia baru bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu. Baru enam bulan menghirup udara segar, kemudian dia menjalankan bisnis narkoba,” pungkas Fadris.
Reporter : Syahrial Siregar
Editor : Khairul Umam