Kitakini.news – Masyarakat Kota Medan menyerbu Kantor BPJS di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Rabu (06/11/2019). Kedatangan sejumlah warga itu untuk melakukan perubahan data dari Kelas I dan Kelas II menjadi Kelas III, karena iuran BPJS naik tahun depan.
Humas BPJS Medan, Redho menjelaskan, terkait resminya kenaikan iuran BPJS pada tahun 2020, sejumlah masyarakat Kota Medan banyak melakukan perubahan data.
“Memang ada yang ke kantor pengurusan perubahan kelas I dan kelas II menjadi kelas III. Namun, untuk data pastinya masih kita kumpulkan,” jelas Redho kepada Kitakini News, Rabu (06/11/2019).
Akan tetapi, kata dia, untuk mengetahui berapa banyak masyarakat yang melakukan perubahan data tersebut akan terlihat di bulan berikutnya.
“Belum ada datanya bang. Kalau data di bulan November kita bisa ketahui berapa orang melakukan perubahan pada bulan berikutnya (Desember),” ungkapnya.
Redho menambahkan perubahan data peserta BPJS akan berlaku di bulan berikutnya.
“Jadi kalau dia (masyarakat) melakukan perubahan kelas di bulan November akan berlaku di bulan Desember,” tambahnya.
Selanjutnya dia membeberkan, bahwa data perubahan di bulan Oktober masih belum terlihat.
“Untuk peraturannya kan, baru keluar di akhir bulan Oktober bang. Jadi data di bulan tersebut belum ada bang. Masyarakat baru melakukan perubahan kebanyakan di bulan November ini bang. Sehingga di bulan sebelumnya tidak terlihat. Nanti kalau ada Saya kabarin,” tandasnya.
Baca Juga : 2.400 Surat Tilang Dikeluarkan di Operasi Zebra Muara Takus Pekanbaru
Iuran BPJS Naik Resmi Telah Diumumkan Pemerintah Akhir Oktober Lalu
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, Kamis (24/10/2019).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dijelaskan, bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Baca Juga : Petisi UI Pecat Ade Armando, 22 Ribu Lebih Tanda Tangan di Hari Kedua
Sedangkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tarif PBI juga naik, dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah.
Reporter : Imam Efendi
Editor : Khairul Umam