Kitakini.news – Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (14/11/2019) pagi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penangkapan ketiga tersangka dilakukan dari tempat terpisah.
Penangkapan tersangka, YYT (31) dan temannya, AS alias D (30) keduanya warga Karo. Kedua pelaku ini ditangkap di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Gang Bengkel Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 3 paket kecil plastik bening berles merah berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,56 gram yang dibalut uang pecahan Rp 2000 dan uang tunai sebesar Rp 679.000 di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka YYT.
Di tempat berbeda, petugas juga menangkap, SG (50) di warung miliknya di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.
Saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 1 paket kecil plastik diduga sabu dengan berat brutto 0,27 gram.
Baca Juga : Seorang Kakek Ditemukan Tewas Terbakar di Trenggalek
Ketiga Tersangka Dibawa ke Polres Tanah Karo Untuk Dilakukan Penyelidikan
Setelah penemuan barang bukti tersebut, seluruhnya selanjutnya terhadap tersangka berikut dengan barang bukti yang ditemukan saat itu langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, mengatakan kalau penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
“Ketiga tersangka kita amankan dari tempat berbeda berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya kepada wartawan.
Baca Juga : 5 Terduga Teroris Ditangkap di Riau, 1 Orang Ditembak
Untuk ketiga tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo terancam pasal 114, dan pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Bayu Pramana
Editor : Khairul Umam