Kitakini.news – Ada beberapa orang perempuan yang haram dinikahi pria muslim, baik resmi maupun nikah siri, baik selamanya maupun sementara.
Sebagaimana Allah berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan,
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya,
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Surah An Nisa, ayat 23).
Di bawah ini dijabarkan beberapa perempuan yang haram dinikahi oleh seorang pria muslim. Dikutip dari berbagai sumber Fiqih Islam.
Qoroobah, Haram Nikah Karena Ada Hubungan Nasab
1. Ibu dan ibunya ibu (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak dan cucu dan seterusnya sampai ke bawah.
3. Saudara perempuan kandung (seibu sebapak), sebapak saja atau seibu saja.
4. Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah (‘aammah)).
5. Saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu (khoolah)).
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya.
Mushooharoh, Haram Dinikahi Karena Ada Hubungan Perkawinan
1. Ibu dari istri (mertua).
2. Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka ke bawah.
3. Istri anak (menantu) atau istri cucu dan seterusnya.
istri ayah (ibu tiri).
Rodhoo’ah, Haram Dinikahi Karena Hubungan Susuan
1. Perempuan yang menyusui (ibu susu);
2. Ibu dari perempuan yang menyusui (nenek susu);
3. Ibu dari suami perempuan yang menyusui;
4. Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui;
5. Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui;
6. Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui;
7. Saudara perempuan , baik saudara kandung, seayah atau seibu.
Muaqqat, Larangan Menikah Untuk Sementara
Yaitu larangan untuk menikahi perempuan-perempuan yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu.
Maka apabila kondisi tersebut hilang, hilang pulalah larangan tersebut sehingga perempuan tersebut halal untuk dinikahi. Mereka itu diantaranya,
Menggabungkan untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara,
1. Menggabungkan untuk menikahi seorang perempuan dan bibinya;
2. Menikahi lebih dari empat perempuan;
3. Perempuan musyrik;
4. Perempuan yang bersuami;
5. perempuan yang masih dalam masa ‘iddah (menunggu);
6. Perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga. Maka bagi yang menalak tiga istrinya, haram untuk dinikahi kembali kecuali sudah ada yang menyelanya.
Haram Nikah Karena Tujuan yang Tidak Baik
Dilansir ruangmuslimah.co. Selain empat hal di atas, masih ada pernikahan yang terlarang, di antaranya yaitu nikah dengan tujuan untuk mentalaknya,
“Nikah Tahlil (seseorang menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga oleh suami sebelumnya dengan tujuan untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi lagi oleh mantan suaminya),”.
Haram Nikah Tanpa Mahar,
“Nikah Shigar, yaitu seseorang yang telah menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar,”.
Haram Menikah dengan mantan istri yang sudah ditalak tiga.
Haram Nikah saat sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
Haram Nikah dengan perempuan kafir, dan nikah dengan perempuan yang tidak beragama Islam.
Wallahu a’lam.