Kitakini.news – Polres Tanah Karo ciduk sepasang kekasih simpan sabu di Jalan Mariam Ginting, Kecamatan Kabanjahe Samura, Karo, Kamis (30/1/2020).
Kedua pelaku DG (38) warga Jalan Perumahan Rakyat, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe dan NA (37), warga Jalan Perumahan Rakyat, Kabanjahe.
Diringkusnya kedua tersangka ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui informasi keduanya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu BM 6943 AAK, bergerak dari Jalan Mariam Ginting, Kabanjahe.
Sesampainya di sebuah kedai kopi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dan setelah dilakukan penggeledahan, keduanya tidak berkutik karena ditemukan barang bukti narkoba sabu seberat 0,21 gram yang diletakkan di dalam laci sebelah kiri sepeda motornya, serta uang tunai Rp 50 ribu.
Sepasang Kekasih Simpan Sabu Diamankan Bersama Barang Bukti di Polres Tanah Karo
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, kalau keduanya sudah diamankan bersama dengan barang bukti.
“Sudah kita amankan, lagi kita periksa,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di Tanah Karo. Hal ini bertujuan agar wilayah Tanah Karo bisa bersih dari kasus penyalahgunaan narkoba
“Kita akan rutin melakukan pemberantasan terhadap kasus narkoba ini, dan kita tidak akan pandang bulu untuk kasus ini,” pungkasnya.
Kontributor : Bayu Pramana