Kitakini.news – AG (36), mantan polisi di Karo ditangkap karena kedapatan milik sabu usai digeledah oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
AG mantan personil Polsek Tigapanah, dengan pangkat terakhir Briptu, telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH. Pelaku AG diberhentikan pada bulan Nopember 2019 lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun bukannya berubah, AG malah kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, saat bersama rekannya, JP, dalam sebuah mobil L300 Pick up BK 8721 EL, di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe, (3/2/2020) siang.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat kalau adanya 2 orang yang memiliki narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, tepatnya di pinggir jalan, dimana mobil parkir, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Mantan Polisi di Karo Ditangkap Karena Kantongi Sabu 0,16 Gram
AG tidak dapat berkutik usai petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil plastik bening berles merah berisi narkotika golongan I jenis shabu shabu seberat brutto 0,16 gram, yang disimpan di kantong celananya. Lalu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AG bersama rekannya dan mobil dibawa ke Polres Tanah Karo untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, kalau membenarkan penangkapan mantan anggota polisi Polres Tanah Karo tersebut.
“Iya memang benar kita amankan, mantan anggota polisi atas nama, AG. Tapi dia sudah di PTDH tahun kemarin, karena kasus narkoba. Sekarang masih kita periksa,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (07/02/2020) siang.
Mantan anggota polisi bersama rekannya ini pun terancam pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Bayu Pramana