Kitakini.news – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RK (26), warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Dia diduga merupakan pelaku spesialis curat (pencurian dengan pemberatan), mencuri satu unit televisi milik warga.
Informasi yang berhasil dihimpun, RK diduga melakukan curat dari rumah Rosmiati (51). Korban merupakan warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu, Rabu (11/3/2020) kemarin.
Penangkapan terhadap RK bermula dari laporan Rosmiati ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang atas pencurian di rumahnya. Rosmiati mengatakan, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 05.00 WIB, dia baru bangun tidur di rumahnya.
Kemudian, dirinya keluar dari dalam kamar dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka. Dia juga melihat pintu belakang rumah sudah terbuka, lalu membangunkan suaminya. Rosmiwati selanjutnya memeriksa seluruh bagian dari rumah tersebut. Benar saja, dia tidak melihat lagi satu unit Televisi LCD 32 Inci Merk Samsung yang sebelumnya berada di ruang depan rumah.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku, Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencari keberadaan pelaku. Tim yang mengetahui identitasnya lalu mengamankan RK. Tersangka saat itu sedang berada di sebuah warung di Dusun II Desa Dagang Kerawang, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi, RK mengakui dan membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian satu unit TV LCD 32 Inci Merk Samsung dari dalam rumah korban Rosmiati.
Pelaku Spesialis Curat di Deli Serdang Terancam Pidana Penjara di Atas 5 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah mengamankan RK. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit televisi.
“Untuk saat ini tersangka RK beserta barang bukti satu unit TV LCD 32 inci merek Samsung diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Hasil interogasi terhadap RK, dia mengakui bahwa tidak hanya melakukan pencurian di rumah Rosmiwati. Dia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian.
“Namun, saat ini penyidik masih mendalami di mana saja tersangka RK melakukan perbuatan pencurian tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatanya itu, tersangka RK dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian peberatan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kontributor : Tajudin