Kitakini.news – Polsek Sunggal berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian dan kekerasan terhadap seorang remaja pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Keempat tersangka masing-masing JP (19) warga Medan Baru, MRS (20) dan MN (20), keduanya warga Medan Selayang, dan TZMR (19) warga Sunggal. Sementara tiga tersangka lain HI,AR,DE masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK Kamis (12/3/2020) menjelaskan. Keempat tersangka tersebut ditangkap setelah adanya laporan korban M Azhari (18), warga Jalan Simpang Bengkel, Stabat.
Korban mengaku dirampok lalu dianiaya oleh ke 7 tersangka, di Jalan Abdul Hakim, Kampung Susuk, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sunggal. Petugas Polsek Sunggal mendapat laporan korban, langsung meresponnya dengan mencari para tersangka, yang salah satunya dikenal korban.
Setelah berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama MRS, petugas langsung menginterogasinya, dan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukanya bersama 6 orang rekannya.
“Korban dianiaya oleh para tersangka dengan berpindah pindah tempat. Di Jalan Abdu Hakim tepatnya depan perumahan Sky View, korban dihajar lalu merampas HP korban. Selanjutnya korban dimasukkan kedalam mobil Ayla BK 1781 OL, lalu korban dibawa ke Jalan SMKN 8 dan disitu korban kembali dipukuli oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke Jalan Binjai KM 12 dan diturunkan,”ujar Yasir Ahmadi SIK.
Polisi Masih Buru 3 Pelaku Pencurian dan Kekerasan Lainnya
Atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sunggal. Petugas Polsek Sunggal mendapat laporan korban, langsung meresponnya dengan mencari para tersangka, yang salah satunya dikenal korban.
Setelah berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama MRS, petugas langsung menginterogasinya, dan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukanya bersama 6 orang rekannya.
“Tersangka MRS kita amankan di Jalan Sei Padang,pada Kamis (5/3/220),” jelasnya.
Dari tersangka MRS, petugas melakukan pengembangan terhadap 3 rekannya. Dan petugas berhasil mengamankan 3 rekan tersangka dari lokasi yang berbeda. Selanjutnya petugas langsung memboyong ke empat tersangka beserta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Ayla BK 1781 OL.
“Dari 7 tersangka kita berhasil mengamankan 4 orang. Sementara 3 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” tutup Kapolsek Sunggal.
Ditambahkannya, terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Reporter : Deno Barus