Minggu, 28 Februari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Sopir Angkot Bawa 3 Karung Ganja Dituntut Seumur Hidup, Orangtua Histeris

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 18 Maret 2020
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
sopir angkot bawa ganja

Kedua orang tua terdakwa sopir angkot bawa ganja yang dituntut pidana penjara seumur hidup. (Foto : Abimanyu)

69
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Kurir 41 Kg Ganja Asal Aceh Dihukum 15 Tahun Bui

Vonis Bebas Pemilik Senpi Ilegal Dinilai Bentuk Penzaliman Hukum

Terdakwa Penculikan dan Penganiayaan Dituntut 9 Bulan Penjara, Keluarga Korban Murka

Kitakini.news – Tak menyangka dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana penjara seumur hidup, terdakwa M Edy Ryanto alias Mora (24), satu dari dua kurir tiga karung ganja tak kuasa menahan tangis. Tidak hanya dia yang menangis, orang tua sopir angkot yang didakwa bawa tiga karung ganja itu pun histeris usai sidang, Selasa (17/3/2020) siang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.

JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap juga menuntut terdakwa Irwansyah alias Ir (56), dengan pidana yang sama  Ir merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupatan Deli Serdang sebelumnya didakwa dalam berkas terpisah.

Dengan kondisi tangan diborgol, terdakwa M Edy Ryanto dan terdakwa Irwansyah tampak menangis terisak. Usai dituntut hinggga saat digiring petugas pengawal tahanan (Waltah) menuju sel tahanan sementara PN Medan, dia juga menangis.

Adelina, ibu kandung M Edy Ryanto, sambil menangis, tak terima tuntutan JPU terhadap anaknya tersebut. Menurutnya, anaknya tidak mengetahui karung yang dibawa adalah ganja.

“Seumur hidup, pak. Padahal yang satu lagi (terdakwa Irwansyah) sudah membuat surat pernyataan dia yang punya ganja itu. Anak saya (terdakwa M Edy Ryanto) cuma supir angkot yang disuruh bawa barang Monza. Tak tahu dia apa isinya dalam goni itu,” ujar Adelina didampingi suaminya.

Dalam persidangan, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwakan kepada kedua terdakwa, telah memenuhi unsur. Keduanya dipidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Kali ini penuntut umum tidak menemukan hal yang meringankan pada kedua terdakwa.

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Syafril Batubara selanjutnya memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dua pekan mendatang.

Sopir Angkot Bawa Ganja Dibayar Rp 150 Ribu

Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa Irwansyah alias Ir, pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB memesan ganja temannya bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak tiga goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.

Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp 1,5 juta per Kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan. Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora.

Setelah cocok harga Rp150 ribu untuk mengangkut barang itu, dalam proses pengangkutannya terdakwa Irwansyah kemudian mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah kemudian lebih dulu dibekuk petugas. Tak lama kemudian, terdakwa Mora menyusul dalam upaya pengembangan petugas polisi.

Kontributor : Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: kurir ganjapengadilan
Berita Sebelumnya

Siaga Virus Corona, Pelindo Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Berita Selanjutnya

Polda Sumut Imbau Warga Tidak Sebar Hoaks Virus Corona

KanalBerita

tersangka peredaran sabu
Sumatera Utara

3 Tersangka Peredaran 6 Kg Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut

Sabtu, 27 Februari 2021
pemerkosa siswi smp
Sumatera Utara

5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Sergai Diringkus, Ada yang Dijebak

Sabtu, 27 Februari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

tersangka peredaran sabu

3 Tersangka Peredaran 6 Kg Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut

Sabtu, 27 Februari 2021
pemerkosa siswi smp

5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Sergai Diringkus, Ada yang Dijebak

Sabtu, 27 Februari 2021
jasad pratu martinus

Jasad Pratu Martinus Dimakamkan Secara Militer di TPU Katolik

Sabtu, 27 Februari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya