Kitakini.news – Tak menyangka dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana penjara seumur hidup, terdakwa M Edy Ryanto alias Mora (24), satu dari dua kurir tiga karung ganja tak kuasa menahan tangis. Tidak hanya dia yang menangis, orang tua sopir angkot yang didakwa bawa tiga karung ganja itu pun histeris usai sidang, Selasa (17/3/2020) siang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.
JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap juga menuntut terdakwa Irwansyah alias Ir (56), dengan pidana yang sama Ir merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupatan Deli Serdang sebelumnya didakwa dalam berkas terpisah.
Dengan kondisi tangan diborgol, terdakwa M Edy Ryanto dan terdakwa Irwansyah tampak menangis terisak. Usai dituntut hinggga saat digiring petugas pengawal tahanan (Waltah) menuju sel tahanan sementara PN Medan, dia juga menangis.
Adelina, ibu kandung M Edy Ryanto, sambil menangis, tak terima tuntutan JPU terhadap anaknya tersebut. Menurutnya, anaknya tidak mengetahui karung yang dibawa adalah ganja.
“Seumur hidup, pak. Padahal yang satu lagi (terdakwa Irwansyah) sudah membuat surat pernyataan dia yang punya ganja itu. Anak saya (terdakwa M Edy Ryanto) cuma supir angkot yang disuruh bawa barang Monza. Tak tahu dia apa isinya dalam goni itu,” ujar Adelina didampingi suaminya.
Dalam persidangan, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwakan kepada kedua terdakwa, telah memenuhi unsur. Keduanya dipidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Kali ini penuntut umum tidak menemukan hal yang meringankan pada kedua terdakwa.
Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Syafril Batubara selanjutnya memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dua pekan mendatang.
Sopir Angkot Bawa Ganja Dibayar Rp 150 Ribu
Sebelumnya dalam dakwaan, terdakwa Irwansyah alias Ir, pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 09.00 WIB memesan ganja temannya bernama Erwin (DPO). Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak tiga goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.
Terdakwa kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp 1,5 juta per Kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan. Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora.
Setelah cocok harga Rp150 ribu untuk mengangkut barang itu, dalam proses pengangkutannya terdakwa Irwansyah kemudian mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah kemudian lebih dulu dibekuk petugas. Tak lama kemudian, terdakwa Mora menyusul dalam upaya pengembangan petugas polisi.
Kontributor : Abimanyu