Kitakini.news – Kasus seorang pedagang cabai bernama Erdina Boru Sihombing (54) yang mengaku dibegal dan jarinya dipotong ternyata berbohong. Bukannya dibegal, tapi karena terlilit utang, dia malah potong sendiri jari tangan dia dan berpura-pura dibegal.
Kasus ini terkuak setelah penyidik Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif terkait kejadian yang dialami warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area itu. Sebelumnya, dia mengaku dibegal di Jalan AR Hakim simpang Jalan Wahidin hingga jari tangannya putus.
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban perampokan dan dibacok hingga empat jari tangan kirinya putus. Selain itu, korban juga mengklaim kehilangan sejumlah barang-barang berharga. Tas, uang Rp4 juta, dan ponsel raib diambil pelaku.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek alat-alat bukti maupun saksi-saksi. Ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan korban.
“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dimulai dari tempat kejadian perkara. Setelah tim melakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Martuani didampingi Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (15/5/2020).
Dikatakan Martuani, selanjutnya tim pun bekerja keras dengan mengumpulkan semua alat bukti dan keterangan. Dari semua perangkat IT dan kamera CCTV, ternyata juga tidak ada keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi perampokan sadis tersebut.
“Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Hal itu hanya rekayasa dari korban sendiri. Hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka,” jelasnya.
Pedagang Potong Jari Tangan Sendiri Mengaku Dibegal Sebut Terlilit Utang
Martuani menerangkan, motif yang dilakukan Erlina karena dia terlilit hutang. Dia menebas jari tangannya sendiri seolah-olah menjadi korban perampokan agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba kepadanya.
“Aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar dengan menggunakan pisau daging. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik. Kemudian hari itu dia buang ke dalam parit,” ujar Martuani.
Martuani menegaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan. Menurutnya, anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan. Martuani menuturkan, untuk itu Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya.
“Tersangka sudah kita tahan dan kasus ini masih akan kita kembangkan,” pungkas Martuani.
Seperti diketahui, seorang wanita yang merupakan pedagang cabai mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Korban Erdina Boru Sihombing mengalami jari tangan kiri putus akibat ditebas tersangka menggunakan senjata tajam serta juga kehilangan uang Rp4 juta dan ponselnya.
Reporter : Syahrial Siregar