Kitakini.news – Polres Siantar berhasil mengamankan setengah kilogram sabu dan seorang tersangka di Jalan Kasad, Kecamatan Siantar Sitalasari. Pengiriman sabu yang digagalkan tersebut dengan tujuan ke Lapas Kelas IIA Siantar di Jalan Asahan Batu VII, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersangka berinisial A (44) dan barang bukti 500 Gram sabu tersebut, dibenarkan Kasat Narkoba, Polres Siantar, AKP David Sinaga. Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Deyah, Kota Siantar. Ia ditangkap di Jalan Kasad, Kecamatan Siantar Sitalasari pada 9 Juni 2020.
“Rencananya mau diantar ke Lapas Batu VII Jalan Asahan,” kata AKP David Sinaga, Rabu (10/6/2020).
David menuturkan, pihaknya masih mendalami terkait pengiriman barang haram tersebut ke Lapas sebagaimana pengakuan tersangka.
“Selain sabu, ada juga 50 butir pil ekstasi yang kami temukan dari mobil tersangka. Mobilnya Xenia. Dari kantong celananya (diamankan) satu unit ponsel merek Oppo dan uang sebanyak Rp 500 ribu. Pengakuan tersangka sabu dan ekstasi diperoleh dari Medan,” bebernya.
David menuturkan, pengungkapan pelaku berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial An (21), warga Jalan Nagur, dan Wahyu (22) warga Jalan Hulu Balang. Keduanya dibekuk di Jalan Siak Gang Pokat sekitar pukul 15.30 WIB, di hari yang sama.
Dari keduanya polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 Gram. Alat isap sabu, pipa kaca bekas bakar, sendok terbuat dari sedotan plasik, potongan sedot dan satu unit ponsel.
Keduanya diinterogasi petugas mengakui mendapatkan sabu dari tersangka L (27), warga Jalan Nagur. Satu jam kemudian, L pun berhasil ditangkap di Perumahan Karina Indah, Jalan Viyata Yudha.
“Dari tersangka Leo kami temukan dua paket sabu seberat 0,88 gram, plastik klip kosong, jarum sumbu, pipa kaca, kompeng karet dan 1 buau HP merk Nokia,” kata David.
Tak berhenti di situ, David mengatakan mereka kemudian menangkap And, 23 tahun, warga Bah Kapul. Dari belakang kamar kosnya ditemukan lima lembar lipatan tisu berisi pipa kaca pirex. Di dalamnya, ada sisa pembakaran sabu dan sendok terbuat dari sedotan plastik.
Tersangka Pelaku Pengiriman Setengah Kg Sabu Ditangkap Setelah Pengembangan
And ditangkap sesuai keterangan tersangka L mengaku memperoleh sabu dari And. Sedangkan And mengakui mendapatkan sabu dari A, tersangka terakhir ditangkap berikut setengah kilo sabu.
“Para pelaku sudah ditahan dan dijerat UU Narkotika,” katanya.
Kontributor : Tumpal Tanjung