Kitakini.news – Seorang residivis Narkoba kembali masuk sel. Padahal, MFR (27) warga Dusun I,Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini baru dua bulan menghirup udara segar dan seharusnya bertaubat.
MFR terjerat kasus yang sama, Narkoba jenis sabu, Selasa (9/06/2020).
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai menangkapnya karena adanya informasi dari masyarakat yang resah melihat aktifitas tersangka yang berjualan sabu di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengecekan. Setelah melakukan pengecekan, petugas melihat tersangka di belakang rumah warga dengan gerak gerik mencurigakan. Sehingga petugas langsung menangkap tersangka.
Tersangka yang tidak mengetahui kedatangan petugas tidak berkutik dan hanya pasrah saat diamankan. Setelah tersangka diamankan, petugas menggeledah tersangka. Kini, residivis narkoba itu kembali masuk sel.
Di sekitar lokasi, petugas berhasil menemukan barang haram jenis sabu dengan berat brutto 0,90 gram, satu alat hisap sabu, satu unit handphone. Petugas juga menyita uang tunai Rp 25 ribu. Selanjutnya tersangka diboyong ke komando Polres Sergai guna dilakukan proses penyelidikan.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH didampingi Kasat Narkoba, AKP H. Manulang, SH, Kamis (11/6/2020) sore, membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka saat kita introgasi, mengakui perbuatannya. Dia sudah 2 kali disuruh oleh DK untuk membeli barang haram itu kepada BA. BA merupakan warga Bandar Pulo seharga Rp 700 ribu dengan upah 50 ribu rupiah. Kedua tersangka BA dan DK masuk daftar pencarian orang,” terangnya.
Tersangka disangkakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter : Deno Barus