Kitakini.news – Sejumlah saksi mata yang melihat aksi terdakwa Doni Irawan Malay merobek Al Quran di Medan, menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/6/2020).
Sala satu saksi, Aswita, menjelaskan, bahwa terdakwa Doni Irawan Malay kala itu sempat berusaha lari dari dalam Masjid Raya Al Mashun Medan.
“Saya melihat dia (terdakwa) ada keluar lari dari dalam Mesjid,” ujarnya.
Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Tengku Oyong, saksi juga menjelaskan, terdakwa juga sempat dipukuli oleh warga setempat. Dia berhasil ditangkap beberapa saat setelah merobek Al Quran.
Sedangkan saksi lain, Asril Tanjung menjelaskan, dirinya melihat serpihan lembaran Al Quran yang telah dirobek hingga beberapa bagian dan berserakan di sekitar Masjid Raya Al Mashun.
“Saya cuma lihat ada serpihan kertas tulisan-tulisan arab berceceran di jalan depan mesjid Raya itu,” ujar saksi yang merupakan seorang penarik becak.
Usai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, Selanjutnya, majelis hakim menyebutkan, sidang kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Ini Kronologis Aksi Terdakwa Doni Merobek Al Quran
Sebagaimana diketahui sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekitar pukul 06.20 WIB. Lokasi di jalan umum sekitar Masjid Raya Al-Mashun, Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.
“Terdakwa datang ke lokasi Masjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil satu buah kitab suci Agama Islam Al Quran dari dalam rak tempat penyimpan. Itu (mengambil Quran) tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU Nur Ainun, Rabu (10/6/2020) lalu.
Terdakwa lalu memasukkan satu mushaf Al Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat wudhu laki-laki.
Selanjutnya terdakwa langsung membuka sampul Quran dan membuangnya ke tempat sampah. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.
Terdakwa kemudian keluar dari dalam tempat wudhu tersebut sambil membawa Al Quran yang sudah dirobek menuju Jalan SM Raja. Di Lokasi tepat di depan Hotel Sri Intan Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota, terdakwa membuang robekan Quran. Lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa, Mereka langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran Quran di jalan.
Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” sebut jaksa pada persidangan dakwaan beberapa waktu lalu.
Kontributor : Abimanyu