Kitakini.news – Seorang tersangka kurir 2 Kg sabu yang juga disebut sebagai pengendali berinisal SPA (46), ditembak mati petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, Rabu (1/7/2020). Warga Jalan Lintas Duri RT XI, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, itu ditembak mati setelah berusaha merebut paksa senjata petugas, saat pengembangan.
Informasi yang diperoleh, SPA ditembak saat akan dilakukan pengembangan pengungkapan 2 Kg sabu, ke Jalan Bajak II-H Medan. Saat itu dia minta turun dari mobil berpura-pura untuk buang air besar.
“Tiba-tiba tersangka merusak borgol dengan paksa, sehingga tangan kanan tersangka lepas dari borgol. Kemudian tersangka menyerang Brigadir Ali Harahap dengan menggunakan borgol. Tangan kiri Brigadir Ali terluka,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Kamis (2/7/2020).
Dikatakan Riko, kemudian tersangka sempat bergumul dengan Birgadir Ali Harahap dan berusaha merebut senjata api miliknya. Brigadir Ali lalu melakukan penembakan ke arah tersangka yang mengenai bagian dada sebelah kiri.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia,” ungkap Riko.
Dikatakan Riko, selain SPA, petugas juga turut menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah HI alias B (40) warga Dusun Bakti Karya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kemudian B alias A (43) warga Komplek Vila Permata Indah Blok E No 10, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Serta TH (49) warga Jalan Gajah Mada Km 3 Gang Saudara, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkel, Riau.
Ini Kronologi Penangkapan Sebelum Kurir Sabu Ditembak Mati Petugas
Riko menyampaikan, penangkapan ini berawal saat tim gabungan Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi. Bahwai akan ada pengiriman paket sabu dari Medan ke Batubara, Minggu (28/6/2020). Tim kemudian melakukan pengejaran, di mana para tersangka menggunakan mobil Ford melaju menuju Batubara melalui jalan tol.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap pelaku SPA dan HI alias B di parkiran RM 100 Indrapura, Kabupaten Batubara. Dari dalam mobil petugas menemujan 1 Gram sabu,” ucap Riko.
Berdasarkan keterangan pelaku, sebut Riko, sabu itu diperoleh dari temannya di Medan. Selanjutnya tim bergerak menuju perumahan Kasa Visela No 17, Kecamatan Medan Amplas. Dari lokasi, petugas menangkap B alias A dan TH.
“Saat digeledah, ditemukan satu kotak ukuran sedang dibalut dengan lakban kuning di dalam mobil Toyota Kijang Innova. Setelah dibuka, petugas mendapatkan dua bungkus plastik teh kemasan Cina berisi sabu seberat 2 Kg. Para tersangka mengaku sabu itu hendak diantar ke Labuhanbatu Utara,” ungkap Riko.
Selain para tersangka dan barang bukti 2 Kg sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Ford warna putih pelat nomor BG 1197 CF. Satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna perak pelat nomor BG 1295 CF, satu kaca pirex berisi sabu dan enam unit ponsel.
“Sabu itu dibawa para tersangka dari Malaysia-Riau-Dumai dan akan dipasok ke Labuhanbatu Utara. Para tersangka diganjar Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Subs Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Riko.
Tersangka Mangaku Mendapat Upah Rp 5 Juta
Sementara itu, tersangka B alias A mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Labuhanbatu Utara (Labura). Ini adalah kali kedua dia menyelundupkan sabu, di mana yang pertama kali berhasil.
“Upahnya 5 juta rupiah bang. Ini sudah kedua kali saya melakukan ini (menyelundupkan sabu),” ucapnya di hadapan wartawan.
Reporter : Syahrial Siregar