Kitakini.news – Rudolf Manurung (55), korban penganiayaan dan pembakaran rumah miliknya di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Juni 2018 silam kecewa.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeluarkan surat penanggungan penahanan terhadap tersangka R. Santer terdengar, salah satu pelaku yang merupakan perwira menengah Polda Sumut juga akan menyusul mengajukan penangguhan penahanan.
“Jadi di sini kami bingung, kenapa tersangka (R) bisa ditangguhkan hakim. Padahal kasus ini jelas, pidana murni dan sangat mengancam jiwa saya sebagai korban,” ujar Rudolf Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Selain itu, kata Rudolf, dia menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terkesan tidak transparan dalam kasus ini. Sebab, pihak JPU tidak ada memberi kabar akurat terkait jadwal persidangan kasus yang digelar pihak PN Balige.
“Awalnya kami sudah datang ke PN Balige. Tapi kata jaksa kami disuruh pulang, karena sidangnya ditunda. Karena kami takut tidak mendapatkan tiket kapal, kami pun pulang,” kenang Rudolf.
Namun, ketika sedang berada di dalam kapal saat hendak kembali ke rumah, mereka dihubungi pihak jaksa kalau tersangka sudah ditangguhkan atas perintah hakim dalam sidang.
“Jaksa bilang tersangka sudah ditangguhkan dan itu atas keputusan hakim. Jadi ada apa ini. Jelas kami curiga dan menduga di sini ada permainan antara hakim dengan terdakwa,” ucap Rudlof.
Atas penangguhan tersangka R, diapun selaku korban sangat kecewa dengan sikap hakim maupun JPU sebagai wakil tuhan di negeri ini. Apalagi, dia bilang, kasus ini adalah salah satu atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
“Kecewa sangat-sangat kecewa dalam hal ini, masak wakil tuhan begitu. Makanya saya datang ke Poldasu, agar Kapolda Sumut juga tahu kalau atensi beliau ‘dipermainkan’ hakim. Sekarang si R ditangguhkan, nanti kabarnya oknum polisi itu juga akan menyusul ditangguhkan,” kesal Rudolf.
Untuk itu, dia pun berharap semoga hakim dapat mengkaji kembali penangguhan penahanan terhadap pelaku. Sebab, penangguhan penahanan itu sangat janggal dan terkesan berat sebelah.
“Tolong dikaji ulang atas dasar apa tersangka bisa ditangguhkan. Ini sangat tidak adil untuk kami,” tegasnya.
Polda Sumut Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah
Sebelumnya, personil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018.
Pria yang berstatus anggota polisi aktif ini ditangkap di Provinsi Riau, Rabu (5/2/2020). Selain mengamankan RHA, polisi juga sebelumnya telah menangkap teman wanitanya R di Jakarta.
Kini kasusnya sudah sampai ke Pengadilan Negri (PN) Balige. Namun, keluarga korban kecewa karena terdakwa (Rosmaida) ditangguhkan hakim.
Reporter : Syahrial Siregar