Kitakini.news – Personel Satnarkoba Polres Siantar meringkus CS (31) alias Alek, seorang pengedar Narkoba di Siantar, Sumatera Utara. Ratusan paket ganja disembunyikan tersangka di kandang ayam telah disita polisi sebagai barang bukti.
Informasi diperoleh kitakini.news, Selasa (14/07/2020) menyebutkan, tersangka ditangkap dari salah satu lapo tuak di sekitar Jalan Merbau, Senin (13/07/2020). Penangkapan itu berkat informasi dari laporan masyarakat.
Saat ditangkap, tersangka warga Jalan Bali itu tengah santai nongkrong di dalam warung tuak. Saat itu, petugas tak menemukan barang bukti Narkoba setelah dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan badan petugas hanya menemukan dompet berisi uang tunai Rp 45 ribu,” kata Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya.
Pelaku kemudian mengaku telah menyimpan Narkoba jenis ganja di kandang ayam samping warung tuak. Berdasarkan pengakuan itu, tersangka dibawa ke lokasi untuk dilakukan penyisiran.
“Dari penggeledahan di lokasi kandang ayam ditemukan potongan botol Jerigen air mineral berisi plastik warna biru. Di dalamnya ada 28 paket ganja dan 3 bungkus kertas tiktak. Lalu plastik warna merah berisi 89 paket ganja,” katanya.
Paket ganja yang ditemukan itu, rencananya akan diedarkan tersangka kepada pembeli. Namun siang itu tersangka gagal mengedarkannya, lantaran harus berurusan dengan Polisi.
Menurut Iptu Rusdi keseluruhan barang bukti itu, beratnya mencapai 2 ons.
Di hadapan polisi, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui ganja tersebut miliknya. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Siantar.
Rusdi menambahkan, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 subs Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara,” pungkas Rusdi.
Kontributor : Tumpal Tanjung