Kitakini.news – Jajaran Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap komplotan pencuri minyak Crude Palm Oil (CPO) beserta penadahnya. Komplotan pencuri CPO itu kerap beraksi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Kabupaten Bengkalis, Riau .
Dalam aksinya, para perampok ini menodongkan senjata api kepada sopir tangki berisi minyak CPO. Selanjutnya kendaraan, berikut isinya diambil paksa oleh pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi para pelaku sudah dilakukan sejak Mei 2020 lalu. Saat itu para perampok ini beraksi di Jalan Lintas Duri-Dumai, mencegat sopir tangki bernama Ismanto yang sedang pengangkut CPO milik PT Sawita Pasaman Jaya.
Pelaku mengancam korban dengan senjata api dan menyekap korbannya. Mata dan mulut korban juga dilakban. Kemudian korban dibuang di tepi jalan.
Setelah itu, tersangka merampas truk tangki CPO berisi 27,36 ton dan memindahkan isinya ke truk tangki lain.
“Dari kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang pelaku. Masing-masing berinisial RC alias Rudi, CH alias Candra, KW alias Iwan, dan PD alias Pendi,” jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Riau jalan Pattimura PekanbaruKamis (16/07/2020).
Komplotan Pencuri CPO Diringkus, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan 4 tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu gulungan lakban, handphone dan sejata api jenis revolver rakitan. Peran keempat tersangka itu masing-masing sebagai pembawa truk tangki, menjual CPO ke penadah dan penghubung, berinisial D.
Hasil dari pengembangan kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau kembali berhasil menangkap 8 orang tersangka lainnya pada bulan Juni 2020. Dengan barang bukti berupa tiga truk tangki, beberapa mesin pompa untuk menyedot CPO dari tangki ke tempat penampungan. Turut diamankan juga surat pengantar pengiriman CPO serta rekening dan uang tunai Rp 18 juta.
“8 orang yang kita tangkap itu, ada supir, 6 karyawan pabrik dan seorang koordinator pengelola tempat penampungan. Dan dari pengakuan para pelaku ini, mereka didanai oleh seorang yang berinisia| AL, yang saat ini masih kita kejar. Kita juga akan melakukan pendalaman terkait PKS yang memfasilitasi surat pengiriman CPO,” ungkap mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Dikatakan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, untuk 4 orang tersangka yang pertama ditangkap, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Sedangkan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman Iima tahun penjara.
Kontributor : Ferry Anthony