Kamis, 28 Januari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Nasional

PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, Pakar Hukum: Presiden tak Perlu Banding 

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Jumat, 24 Juli 2020
Kanal: Nasional
menit dibaca2 min
evi novida ginting

Evi Novida Ginting. (Foto : freechannel.co)

86
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

503 Penyelenggara Pilkada di Kecamatan Angkola Timur Tapsel Di-Rapid Test

Oknum Camat di Simalungun Diduga Arahkan Warga Pilih Salah Satu Paslon

Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Resmi Pasangan Calon Walikota Medan 2020

Kitakini.news – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Topo Santoso, mengatakan, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan semua gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting, membuktikan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sejak awal keliru. Prof Topo juga menilai, pasca putusan, Presiden seharusnya tidak perlu melakukan upaya banding.

Hal itu disampaikan Prof Topo menjawab wartawan, Jumat (24/7/2020). Menurut dia, presiden sebaiknya menerima hasil putusan tersebut.

“Alih-alih banding, mending presiden menerima putusan ini. Karena ini memang keliru putusan DKPP. Dari pada kalah lagi, justru malu nanti,” kata Prof Topo.

Putusan PTUN kata Prof Topo, sangat tepat dengan menyebutkan, keputusan Presiden untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dibatalkan. Keputusan PTUN ini juga harus segera dieksekusi.

“Harusnya Evi kembali lagi ke KPU. Putusan DKPP itu memang tidak ada forum untuk membandingnya, tidak ada proses di atasnya lagi. Tapi karena keputusan Presiden batal, jadi kedudukan Evi harus dipulihkan. Kalau tidak dipulihkan, maka mendiskreditkan kewenangan PTUN sebagai lembaga yang berwenang yang memutus sengketa TUN. Bisa-bisa PTUN dilemahkan. Apa artinya putusan PTUN ini kalau Bu Evi tidak dipulihkan. Ini adalah putusan yang harus dieksekusi,” urai Prof Topo.

Evi Novida Ginting Dinilai Jalankan Keputusan Bersifat Kolektif Kolegial

Prof Topo juga menyarankan, DKPP harus hati-hati dalam menutus perkara kode etik.

“Mana kode etik, mana yang bukan, karena KPU menjalankan keputusan menurut Undang-undang. Jadi jangan sampai keputusan KPU dalam melaksanakan tugas, kalau tidak disepakati oleh pihak lain (Bawaslu), dianggap pelanggaran kode etik. Tidak bisa begitu. Arti yang lain, KPU harus lebih dihormati lagi otoritasnya dalam menjalankan seluruh tahapan. Walaupun seluruh anggota KPU punya jabatan koordinator, tapi semua keputusan diambil secara kolektif kolegial,” jelas Prof Topo.

Diketahui pemberhentian Evi oleh Presiden berdasarkan keputusan DKPP 31/2019. Putusan itu menyatakan Evi melakukan pelanggaran etik. Namun Evi menilai putusan DKPP yang menjadi dasar putusan presiden itu cacat. Hal itu dinilai melanggar sejumlah prinsip penyelesaian perkara di DKPP. Atas dasar itu Evi menggugat putusan presiden itu ke PTUN. PTUN Jakarta akhirnya memutuskan membatalkan keputusan presiden tersebut, Kamis (23/7/2020).

Berikan Komentar:
Tags: komisioner kpuKPUptun
Berita Sebelumnya

Polisi Sebut MRS Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Berita Selanjutnya

Sebanyak 100 Rumah Warga Terdampak Banjir di Labura

KanalBerita

2 terdakwa narkoba
Nasional

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Riau Divonis Hukuman Mati

Selasa, 26 Januari 2021
asn pemprov riau ditangkap
Nasional

Gegara Burung, ASN Pemprov Riau Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

cabuli gadis di bawah umur

Pria Ini 3 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur yang Dia Bawa Kabur

Rabu, 27 Januari 2021
PHP bupati asahan

Perkara PHP Pilkada Asahan 2020 Mulai Disidangkan di MK

Rabu, 27 Januari 2021
hanyut di sungai ular

Seorang Pria Hanyut dan Tewas Usai Minum di Kafe dekat Sungai Ular

Rabu, 27 Januari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya