Kitakini.news – Polda Sumut tangkap pengedar ekstasi di tempat hiburan malam Empire (dahulu The Blues), Medan Helvetia, Rabu (22/7/2020) sore.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan Polda Sumut tangkap pengedar ekstasi di Empire tersebut.
Pelaku berinisal FR alias F (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang, Banda Aceh/Jalan Turi II Seikambing Kota Medan.
Dari tersangka disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone merek Iphone 6.
MP Nainggolan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Beredar informasi marak peredaran narkoba di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Sehingga dilakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” ujar Nainggolan kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Tersangka Ditangkap Petugas yang Menyamar Sebagai Pembeli
Dikatakan Nainggolan, awalnya petugas menyaru pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp80.000.000, kepada tersangka.
“Tersangka kemudian menentukan tempat transaksi di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim,” ungkap Nainggolan.
Selanjutnya, sambung Nainggolan, tersangka langsung disergap ketika menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar. Saat ditangkap petugas hanya pasrah dan tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka diringkus tanpa perlawanan dan dia kini sedang menjalani prose hukum di Polda Sumut,” pungkas Nainggolan.
Reporter : Syahrial Siregar