Kitakini.news – BW (30) alias Kecol, harus diamankan polisi karena kedapatan simpan sabu di pot bunga di depan teras rumahnya di Batu Enam, Nagori Marihat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku karena kedapatan simpan sabu di pot bunga tersebut.
Dijelaskan, kasus ini diungkap berkat dari laporan masyarakat. Saat ditangkap dari teras rumahnya dan dilakukan penggeledahan badan tersangka, kata Lukman petugas tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkoba.
“Penggeledahan di sekitar tersangka duduk, petugas baru menemukan sejumlah barang bukti dari tanah dekat pot bunga,” katanya, Sabtu (1/8/2020).
Polisi Temukan Barang Bukti Sabu
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan 3 bungkus plastik klip kosong serta 1 unit HP merk Xiaomi warna putih.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut dilemparkannya ketika petugas yang datang menghampirinya,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi awal tersangka mengakui sabu diperolehnya dari TM, seorang pria warga Gambus, Kabupaten Batu Bara. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap TM, namun membuahkan hasil.
Lukman menambahkan, penangkap tersangka BW pada Rabu, (28/7/2020) yang lalu, hingga kini masih pendalaman petugas Satnarkoba Polres Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan guna dilakukan pengembangan jaringan,” ujarnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung