Kitakini.news – Polsek Rumbai Pekanbaru gelar ekspos penangkapan dua tersangka kurir Narkoba jenis sabu, Kamis (6/8/2020). Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (34) dan YK (30). Dari pengakuan tersangka diketahui mereka telah menjalankan profesi ini dua bulan lamanya dan sekali antar, masing-masing mendapat upah Rp500 ribu.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni menyebut, penangkapan tersangka kurir sabu tersebut terjadi Kamis (30/7/2020) lalu pukul 20.30 WIB. Penangkapan pertama diamankan di Jalan SM Amin, tepatnya di Halte Transmetro dan pengembangan di kos kedua tersangka di Jalan Manyar Sakti, Tampan.
“Barang bukti pertama seharga Rp7 juta. Yang mana di dalam rokok terbungkus seberat seperdelapan ons sabu. Satu paket sabu seberat setengah ons, satu paket sabu seberat seperempat ons. Untuk barang bukti kedua senilai Rp3 juta dengan barang bukti dua Gram sabu dan ekstasi 731 butir. Total sabu seberat 176,25 gram,” ungkap Kapolsek Rumbai.
Kedua tersangka kata Kapolsek, baru dua bulan menjadi kurir sabu. Di mana transaksi masih di sekitar daerah Pekanbaru. Turut diamankan barang bukti lainnya satu buah timbangan digital warna hitam merk HWH pocket scale. Diamankan pula satu buah buku tabungan milik BK, satu buah dompet merek wrangler, satu unit handphone Samsung warna putih.
Satu buah dompet warna hitam merek CHS berisikan uang tunai Rp600 ribu, satu unit handphone android merk Lenovo warna emas. Satu unit ponsel android merek Xiaomi Redmi warna hitam, dan dua bungkus kantong plastik merek TP Quality berisikan plastik klip setrip warna merah.
“Selain sebagai kurir, kedua tersangka merupakan tempat penyimpanan sabu dari pengendali bernama Lutfi (DPO),” ujar AKP Viola Dwi Anggreni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup.
Dua Tersangka Kurir Sabu Diupah Rp300 Ribu hingga Rp500 Ribu
Dalam eskpos kemarin, tersangka mengakui sekali menggendong sabu diupah bisa sampai Rp500 ribu. Untuk berat setengah ons diberi upah Rp300 ribu dalam sekali antar. Sementara, untuk berat satu ons sabu diupah Rp1 juta untuk dua orang.
“Barang yang disita diambil di daerah Rumbai pada Rabu (29/7) sore. Awalnya tiga ons setengah namun tinggal sisa segitu. Untuk ekstasi satu kotak dan belum tahu berapa jumlahnya,” ucap salah satu dari tersangka.
Uang hasil menggendong barang haram itu, diutarakan BS dan YK untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Kontributor : Ferry Anthony