Kitakini.news – Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus 4 dari 6 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang cukup sadis dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) di wilayah Kabupaten Kampar Riau, Senin (27/07/2020).
Pengungkapan kasus Curas yang sempat viral di Riau ini, disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dalam Press Realese di Mapolda Riau, Selasa (11/08/20).
Disampaikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, korbannya, Rizki Zulkarnain merupakan karyawan CV. Sumber Rezeki Utama.
Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan. Uang tunai sekitar Rp 150.000.000 diambil pelaku saat korban dalam perjalanan menuju Pekanbaru sekitar pukul 18,00 WIB usai melakukan penagihan hasil penjualan barang di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar.
Untuk menghilangkan jejak, mobil perusahaan jenis Toyota Avanza yang dikendarai korban dibakar oleh para pelaku di kawasan perkebunan sawit di Desa Petapahan.
“Para tersangka ini sudah mengamati dan mengikuti korban. Saat melakukan aksinya pelaku menghalang-halangi laju kendaraan korban menggunakan mobil pick up sewaan dan memepet korban dengan sepeda motor. Kemudian korban ditembak oleh pelaku ke arah kepala dan mengenai rahang korban. Sehingga korban pun mengentikan kendaraannya. Lalu pelaku masuk dan merampas mobil korban serta uang yang ada di dalam tas ransel milik korban,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selanjutnya kata Dirreskrimum Polda Riau, Korban diikat dan dibuang oleh pelaku di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Setelah pelaku membuang korban, mobil juga ditinggalkan dan dibakar di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.
“Selesai menjalankan aksinya, para pelaku membagi-bagi hasil kejahatannya di rumah rekannya. Masing-masing mendapat sekitar Rp 16.000.000. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” papar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Ditreskrimum Polda Riau Dibantu Satreskrim Polres Kampar Bekuk Pelaku Curas Sadis
Atas Peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar membentuk Tim khusus untuk mengungkap melalui kegiatan penyelidikan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan diduga keberadaan para pelaku ada di dua tempat, yaitu di daerah Kampar Riau dan di daerah Way Kanan Provinsi Lampung.
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau dibentuk menjadi dua tim untuk menangkap di dua tempat tersebut. Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka FM di Way Kanan Lampung, Selasa 04 Agustus 2020. Selanjutnya, 3 pelaku ditangkap di Kampar,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Diketahui, tersangka FM berperan sebagai perencana, survey rute perjalanan korban, eksekutor yang melakukan penembakan, ikut membuang Korban dan membakar mobil.
Untuk tersangka EH ditangkap di Kecamatan Tapung Kampar, berperan melakukan survey dan penyedia sepeda motor untuk aksi itu. Selain itu, dia berperan mengendarai pick up untuk menghalang-halangi laju mobil korban. Tersangka WL ditangkap di Kecamatan Tapung Kampar, berperan ikut merencanakan, survey, cari sewa mobil pick up, joki sepeda motor bersama Eksekutor dan membakar mobil.
Tersangka WY ditangkap di Kecamatan Rumbio Jaya Kampar. Dia berperan menyediakan tempat (rumahnya) untuk membagi uang hasil kejahatan dan ikut menerima pembagian uang hasil rampokan.
“2 orang pelaku yang belum tertangkap atau DPO, berinisial RF berperan merencanakan, menyediakan senpi, mengikat korban dan membuang korban. Serta mencari bensin untuk membakar mobil. Selanjutnya tersangka berinisial PW berperan merencanakan survey, mengikuti korban dengan sepeda motor, mengikat dan membuang korban serta membakar mobil” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Selain mengamankan 4 pelaku, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sisa hasil kejahatan, Rp 16.596.000. Selain itu, kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 2 unit (Avanza dan Pick Up) dan 2 unit sepeda motor. Kemudian, 1 butir proyektil peluru yang telah digunakan pelaku untuk menembak dan melukai korban. 5 unit Handphone serta pakaian yang digunakan saat melakukan Tindak Pidana milik rersangka FM juga ikut disita.
“Motif para tersangka, kebutuhan ekonomi, membayar hutang dan membeli Narkoba,” ujar Dirreskrimum Polda Riau.
Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka dipersangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 Tahun.
Kontributor : Ferry Anthony