Selasa, 19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Curas Sadis Diringkus Polisi Usai Seminggu Beraksi

Dicky Irawan Editor: Dicky Irawan
Rabu, 12 Agustus 2020
Kanal: News, Peristiwa
menit dibaca3 min
pelaku curas sadis

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam Press Realese di Mapolda Riau, Selasa (11/08/20). (Foto : Kitakini.news/Ferry Anthony).

54
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Mobil CRV Seruduk Truk di Jalan Tol Permai, Ibu dan Bayi Tewas di Tempat

Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi

Gakkum KLHK dan Polda Riau Bongkar Belasan Pengolahan Kayu Ilegal

Kitakini.news – Ditreskrimum Polda Riau berhasil meringkus 4 dari 6 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang cukup sadis dengan  menggunakan Senjata Api (Senpi) di wilayah Kabupaten Kampar Riau, Senin (27/07/2020).

Pengungkapan kasus Curas yang sempat viral di Riau ini, disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dalam  Press Realese di Mapolda Riau, Selasa (11/08/20).

Disampaikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, korbannya, Rizki Zulkarnain merupakan karyawan CV. Sumber Rezeki Utama.

Korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan. Uang tunai sekitar Rp 150.000.000  diambil pelaku saat korban dalam perjalanan menuju Pekanbaru sekitar pukul 18,00 WIB usai melakukan penagihan hasil penjualan barang di Pasar Air Tiris Kabupaten Kampar.

Untuk menghilangkan jejak, mobil perusahaan jenis  Toyota Avanza yang dikendarai korban dibakar oleh para pelaku di kawasan perkebunan sawit di Desa Petapahan.

“Para tersangka ini sudah mengamati dan mengikuti korban. Saat melakukan aksinya pelaku menghalang-halangi laju kendaraan korban menggunakan mobil pick up sewaan dan memepet korban dengan sepeda motor. Kemudian korban ditembak oleh pelaku ke arah kepala dan mengenai rahang korban. Sehingga korban pun mengentikan kendaraannya. Lalu pelaku masuk dan merampas mobil korban serta uang yang ada di dalam tas  ransel milik korban,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Selanjutnya kata Dirreskrimum Polda Riau, Korban diikat dan dibuang oleh pelaku di perkebunan karet Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Setelah pelaku membuang korban, mobil juga ditinggalkan dan dibakar di perkebunan kelapa sawit Desa Petapahan.

“Selesai menjalankan aksinya, para pelaku membagi-bagi hasil kejahatannya di rumah rekannya. Masing-masing mendapat sekitar Rp  16.000.000. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” papar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Ditreskrimum Polda Riau Dibantu Satreskrim Polres Kampar Bekuk Pelaku Curas Sadis

Atas Peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Riau dibantu Satreskrim Polres Kampar membentuk Tim khusus untuk mengungkap melalui kegiatan penyelidikan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan diduga keberadaan para pelaku ada di dua tempat, yaitu di daerah Kampar Riau dan di daerah Way Kanan Provinsi Lampung.

“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Riau dibentuk menjadi dua tim untuk menangkap di dua tempat tersebut. Hasilnya, tim berhasil menangkap tersangka FM di Way Kanan Lampung, Selasa  04 Agustus 2020. Selanjutnya, 3 pelaku ditangkap di Kampar,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Diketahui, tersangka  FM  berperan sebagai perencana, survey rute perjalanan korban, eksekutor yang melakukan penembakan, ikut membuang Korban dan membakar mobil.

Untuk  tersangka EH ditangkap di Kecamatan Tapung Kampar, berperan melakukan survey dan penyedia sepeda motor untuk aksi itu. Selain itu, dia berperan mengendarai pick up untuk menghalang-halangi laju mobil korban. Tersangka WL ditangkap di Kecamatan Tapung  Kampar, berperan ikut merencanakan, survey, cari sewa mobil pick up, joki sepeda motor bersama Eksekutor dan membakar mobil.

Tersangka WY ditangkap di Kecamatan Rumbio Jaya Kampar. Dia berperan menyediakan tempat (rumahnya) untuk membagi uang hasil kejahatan dan ikut menerima pembagian uang hasil rampokan.

“2 orang pelaku yang belum tertangkap atau DPO, berinisial  RF berperan merencanakan, menyediakan senpi, mengikat korban dan membuang korban. Serta mencari bensin untuk membakar mobil. Selanjutnya tersangka berinisial PW berperan merencanakan survey, mengikuti korban dengan sepeda motor, mengikat dan membuang korban serta membakar mobil” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Selain mengamankan 4 pelaku, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sisa hasil kejahatan, Rp 16.596.000. Selain itu, kendaraan bermotor roda 4 sebanyak 2 unit (Avanza dan Pick Up) dan 2 unit sepeda motor. Kemudian, 1 butir proyektil peluru yang telah digunakan pelaku untuk menembak dan melukai korban.  5 unit Handphone serta pakaian yang digunakan saat melakukan Tindak Pidana milik rersangka FM juga ikut disita.

“Motif para tersangka, kebutuhan ekonomi, membayar hutang dan membeli Narkoba,” ujar Dirreskrimum Polda Riau.

Atas tindak kejahatan tersebut, para tersangka  dipersangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 Tahun.

Kontributor : Ferry Anthony

Berikan Komentar:
Tags: pelaku curaspolda riau
Berita Sebelumnya

Walikota Siantar ‘Panen’ Kritik, Anggota DPRD : Tak Punya Etika

Berita Selanjutnya

Polsek Sunggal Ringkus Pemakai Sabu, 1 Pelaku Lolos Lompat ke Sungai

KanalBerita

kuli bangunan pemilik sabu
Sumatera Utara

Kuli Bangunan Pemilik 11 Gram Sabu Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Senin, 18 Januari 2021
Satresnarkoba polres siak
Peristiwa

Miliki 47 Paket Sabu,  Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak

Senin, 18 Januari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

kuli bangunan pemilik sabu

Kuli Bangunan Pemilik 11 Gram Sabu Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Senin, 18 Januari 2021
Satresnarkoba polres siak

Miliki 47 Paket Sabu,  Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak

Senin, 18 Januari 2021
tingkat kriminalitas di medan

Brimob Poldasu Gelar Patroli Cipta Kondisi Tekan Tingkat Kriminalitas di Medan

Senin, 18 Januari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya