Kitakini.news – Polres Siantar meringkus AK (31) alias Yogi, oknum wartawan terlibat Narkoba di dalam kamar Hotel Binalling Jalan Cornel Simanjuntak, Siantar, Sumut. Satu paket sabu siap untuk konsumsi serta seperangkat alat isap sabu diamankan petugas dari dalam kamar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga membenarkan penangkapan warga Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Martoba, yang berprofesi sebagai wartawan media online di Siantar.
“Tersangka diamankan dari dalam kamar hotel pada Senin (10/8) malam,” katanya dalam siaran pers diterima kitakini.news, Selasa (11/8/2020).
AKP David Sinaga mengatakan, barang bukti Narkoba ditemukan dari atas meja di kamar yang dihuni tersangka. Sedangkan dari tangan wartawan terlibat Narkoba itu, petugas menyita satu unit handphone merk Oppo miliknya.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari atas meja didalam kamar berupa 1 paket sabu beratnya 0.35 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipetnya, 1 buah pipa kaca berisi sabu, serta 1 buah mancis,” paparnya.
Terkait temuan barang bukti Narkoba tak ditampik tersangka. Menurut Kasat, Narkoba itu dibelinya dari tersangka lainnya berinisial AG (23), warga Jala Melanthon Siregar. Keberadaan pria ini pun selanjutnya diburu petugas.
“Pengembangan lebih lanjut berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AG. Petugas mengamankannya saat berada di Jalan Merdeka, berikut barang bukti 2 paket sabu seberat 1,28 gram. Kemudian tas sandang tersangka berisi uang Rp 250 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari keterangan pengedar Narkoba ini diperoleh identitas seorang pria berinisial UC. AKP David Sinaga menyampaikan UC merupakan pemasok Narkoba terhadap tersangka AG. keberadaannya saat ini sedang diburu petugas.
“UC sudah kita cari tapi belum berhasil menemukan yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu terhadap AK dan AG beserta barang bukti yang diamankan selanjutnya digelandang ke Mapolres Siantar untuk proses lanjut.
“Kedua tersangka saat ini masih diperiksa penyidik,” pungkasnya.
Kontributor : Tumpal Tanjung