Kitakini.news – Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkoba di Petisah, tepatnyadi Jalan M Idris, Kelurahan Sei Putih Timur II, Senin (3/8/2020) sore.
Tersangka adalah JAR (22) warga setempat. Dari tangannya petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik bening ukuran sedang kosong dan tiga paket klip bening ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan pengedar narkoba di Petisah tersebut.
Kanit mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwasannya di sekitar TKP marak peredaran narkotika.
“Kita langsung merespon laporan itu. Setelah sampai di lokasi, kita langsung menggerebek salah satu tempat yang biasanya dijadikan titik transaksi dan mengamankan satu orang tersangka,” ujar Yaqin, Rabu (12/8/2020).
Pelaku Diamankan ke Polsek Medan Kota
Kepada petugas, kata Yaqin, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengatakan, barang haram itu dititip seorang pria berinisial D untuk dijualkan kepada pembeli. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut.
“Kalau untuk D ini masih kita buru keberadaannya. Tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” tegas Yaqin.
Sementara itu, tersangka JAR mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan barang haram itu. Dia nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Terpaksa bang, duitnya untuk makan. Barang itupun dititipkan dan saya hanya menjualnya. Gak punya pekerjaan, makanya saya nekat,” ungkapnya.
Reporter : Syahrial Siregar