Kitakini.news – PDP, seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi karena kedapatan pesta narkoba di Simalungun tepatnya di Jalan Dolok Hulu, Gang Cebol, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (10/8/2020).
Pelaku diringkus Polres Simalungun bersama dua temannya, berinisial W (26), alias Able dan AS (20) alias Suek.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, membenarkan penangkapan para pelaku karena kedapatan pesta narkoba di Simalungun tersebut. Ketiganya ditangkap di kediaman salah satu tersangka AB alias Suek di Jalan Dolok Hulu.
“Diduga ketiganya saat ditangkap sedang menggunakan sabu secara bersama-sama,” ujarnya, Rabu (12/8/2020).
Dari penggerebekan itu petugas mengamankan 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran sabu dengan berat kotor 1,15 gram, 1 set alat hisap sabu, 2 buah mancis, 1 buah pipet dan 1 buah kompeng.
Penangkapan Ketiga Pelaku Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat
Lukman menyampaikan, informasi dari warga masyarakat menyatakan rumah tersebut yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba.
“Kemudian kami tindaklanjuti dan melakukan penggerebekan di lokasi,” terang Lukman.
Usai mengamankan ketiga tersangka dari lokasi, lanjut Lukman, pihaknya kemudian menginterogasi para pelaku dan diperoleh identitas pria berinisial A, warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lukman menambahkan petugas lalu mencari keberadaannya.
“Petugas sudah melakukan pengembangan dan menggerebek rumah namun pada saat dilakukan penggerebegan yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya. Tetap akan dilakukan pencarian,” ujarnya.
Sementara itu terhadap ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kasusnya ketiga pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kontributor : Tumpal Tanjung