Kitakini.news – DH (31), warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, diamankan polisi karena tanam ganja dalam polybag, Kamis (13/8/2020).
Tersangka tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak, bersama barang bukti ganja kering dan 7 batang tanaman ganja.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jailani kepada Kitakini.news, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diringkus karena terbukti tanam ganja dalam polybag
“Ya, ada laporan dari masyarakat, pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Jailani, Jumat (14/8/2020).
Lebih lanjut AKP Jailani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menanam narkotika jenis tanaman ganja.
Petugas Temukan Barang Bukti 7 Batang Ganja yang Ditanam di Polybag
Setelah Tim Opsnal memastikan ciri ciri pelaku dan rumah pelaku sesuai informasi yang diperoleh, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Ternyata benar, sesuai informasi yang di peroleh tim berhasil menemukan daun ganja kering serta menemukan tanaman ganja sebanyak 7 batang yang ditanam pelaku dalam polybag.
“Dari hasil interogasi petugas di lapangan, pelaku mengakui atas kepemilikan tanaman ganja tersebut. Kita terus melakukan pengembangan. guna memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang mensuplay tanaman ganja ini,” pungkas AKP Jailani.
Kontributor : Ferry Anthony