Kitakini.news – Kasus penipuan yang menjerat mantan Kasatpol PP Simalungun, JWP, bakal bergulir ke meja persidangan. Berkas perkara JWP yang ditangani penyidik unit Tipiter Satreskrim Polres Pematangsiantar dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari Pematangsiantar.
Tersangka selama ini ditahan penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Tersangka ditahan atas laporan pengaduan korbannya Erwin Siahaan bernomor LP/522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019 lalu.
Dalam kejadian tersebut, korbannya Erwin Siahaan mengalami kerugian senilai Rp 350 juta. Modusnya tersangka JS menjanjikan sebuah proyek hibah bangunan gedung sekolah. Proyek tersebut bersumber dari Kementerian Agama (Kemenag) di lokasi SMU Pelita. Lokasi tersebut beralamat Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, membenarkan kasus yang menjerat tersangka telah P21 (lengkap) dari Kejaksaan Pematangsiantar. Hal itu disampaikannya saat dijumpai di ruangan kerjanya, Jumat (4/9/2020) sekitar jam 10.00 WIB
Dalam waktu dekat, penyidik pun bakal melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
“Sudah kami terima pemberitahuan P21 dari Kejaksaan. Kami tinggal penyerahan tersangka bersama barang bukti saja sesuai petunjuk dari Kejaksaan,” ujarnya.
Lanjut AKP Edi Sukamto menegaskan, selain JWP dalam kasus ini masih pengembangan lantaran ada satu orang tersangka lain dalam tahap pengejaran.
Hanya saja AKP Edi Sukamto SH.MH masih enggan memberitahukan identitasnya, lantaran khawatir tersangka lainnya akan melarikan diri.
“Ada satu orang lagi tersangkanya. Jelasnya perbuatan penipuan-penggelapan dilakukan tersangka unsurnya telah terpenuhi menjanjikan sesuatu untuk keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Sebelumnya tersangka Jhonri Wilson Purba SH.MSi ini ditangkap saat sedang duduk di salah satu warung kopi, 16 Juli 2020. Lokasinya berada di Jalan Surabaya, Depan YP Sultan Agung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Kasus Diawali Pertemuan Erwin Siahaan dan Eks Kasatpol PP
Sesuai laporan pengaduannya, kejadian bermula pada 16 Agustus 2019 lalu, di mana korban Erwin Siahaan bertemu dengan Mantan Kasatpol PP Pemkab Simalungun. Keduanya bertemu di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Di situ tersangka menjanjikan sebuah proyek hibah bangunan gedung sekolah bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag). Lokasinya berada SMU Pelita, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Lantas korbannya Erwin Siahaan memberikan uang sebanyak Rp 350 juta kepada tersangka secara bertahap dilengkapi bukti kwitansi. Namun proyek Hibah dari Kemenag yang dijanjikan tersangka sama sekali tidak ada alias fiktif.
Semula korban Erwin Siahaan telah meminta kepada tersangka JWP, agar mengembalikan uang Rp 350 juta yang telah sempat diberikan. Namun tersangka JWP tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang.
Alhasil korban Erwin Siahaan merasa kesal sehingga belakangan melaporkan perbuatan tersangka JWP kepada pihak berwajib yang dipersangkahkan Pasal 372 Subs 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kontributor: Tumpal Tanjung