Kitakini.news – ES (47), pecatan polisi diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Minggu (6/9/2020) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan 3 paket sabu seberat 0,30 gram dari warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan membenarkan pecatan polisi diringkus karena kasus kepemilikan sabu tersebut. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari patroli yang dilakukan petugas di sekitar kota Jalan Jendral Sudirman. Di sana polisi melihat tersangka dengan gelagat mencurigakan masuk ke hotel.
“Tersangka ini ditangkap di kamar 102 di salah satu hotel di Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu di atas meja dan 1 kotak rokok di dalam kantong celana belakang yang berisikan satu paket sabu serta mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna hijau,” ujar AKBP Hendra Gunawan, Rabu (9/9/2020).
Tersangka Positif Menggunakan Narkoba
Kepada aparat, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RL alias Ijal warga Jangkang. Namun saat akan dilakukan penangkapan Ijal berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, aparat hanya berhasil mengamankan alat hisap sabu,” ujar Kapolres Bengkalis.
Kapolres juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan melalui hasil tes urine tersangka, diketahui tersangka ES tersebut positif mengandung methamphetamine.
Setelah menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba. Tersangka Edi saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.
Kontributor : Ferry Anthony