Kitakini.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga ringkus pemuda cabuli anak majikan sendiri yang masih di bawah umur, Senin (7/9/2020)
Pelaku pencabulan berinisial AG alias A (20), warga Jalan Sudirman, Gang Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga.
AG tega mencabuli anak majikannya sebut saja Bunga (9). Ironisnya, tersangka sudah lebih dari satu kali melakukan tindakan asusila terharap korban. Tersangka sendiri mengenal korban, karena tinggal di rumah tersebut untuk membantu orang tua korban berjualan.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin saat dikonfirmasi, membenarkan ada seorang pemuda cabuli anak majikan sendiri, dan berhasil mengamankan tersangka.
Sormin mengatakan, terungkapnya perbuatan tersangka setelah anak korban yang lain mendapati Bunga sedang berada di kamar AG tanpa mengenakan busana. Kejadian tersebut kemudian dia beritahukan kepada ayahnya, Aprianus Hura (36).
“Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Setelah mendapat laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Sormin, Rabu (16/9/2020).
Tersangka Lebih dari Sekali Cabuli Korban
Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku, Senin (7/9/2020).
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka lebih dari satu kali di dalam kamar yang ditempati tersangka dan di ruangan dapur. Dari sekian lama perbuatan dilakukan, baru pada hari Senin kemarin berhasil terungkap,” ungkap Sormin.
Sormin mengatakan, tersangka sendiri belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Namun, akibat perbuatan tersangka, korban menjadi cacat seumur hidup.
“Untuk melakukan perbuatan asusila tersebut tersangka tidak ada mengucapkan kata-kata ancaman atau kekerasan. Namun tersangka sering mengucapkan kata ‘sayang’ kepada korban dan tidak ada memberikan imbalan,” sebut Sormin.
Sormin menjelaskan, terhadap korban telah dilakukan Visum et Repertum. Tersangka sendiri telah ditahan di RTP Polres Sibolga atas dugaan tinda pidana pecabulan. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa foto copy akta kelahiran dan kartu keluarga korban.
“Tersangka dijerat pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Sormin.
Reporter : Syahrial Siregar