Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan berawal, Senin (12/10/2020), sekitar pukul 08.20 WIB, Tim melakukan pengejaran terhadap Mobil Avanza warna putih, BM 1236 RX dengan dua orang tersangka. Saat mobil dihadang oleh Tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil). Kemudian, dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan sabu sekitar 20 kg.
Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada hari Kamis (15/10/2020) Tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dan berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada saat pengembangan ke Dumai, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka. Lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis, kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari tersangka berinisial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 bungkus besar berisikan Narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1236 RX, 1 buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomor Ponsel.
36 Kg Sabu, Ini Kronologis Penangkapan Kasus Kedua
Pada kasus kedua, tim berhasil mengamankan 16 kg sabu dan mengamankan dua tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas. Totalnya, polisi berhasil mengamankan 36 kg sabu.
Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2029 sore sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan. Di dalamnya ditengarai terdapat dua orang. Mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat nomer BM 1306 VW berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Polisi pun memberikan tindakan tegas ke arah mobil dan melukai tersangka.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, (51) Wiraswasta, warga Jalan Permata Perum, Villa Permata Indah Blok E 25 ditelpon oleh seorang bernama HR. Dia diperintahkan untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55), warga Jalan Arifin Ahmad, Gang Merpati untuk ikut menjemput barang itu di Jalan Parit Indah. Kemudian tersangka IZ yang mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.
Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju Jalan Parit Indah. Saat tiba disana, satu unit motor mendekati mobil dan pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel ke dalam mobil Blazer. Diduga, tas itu berisikan sabu.
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga Mobil Blazer melarikan diri.
Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak beberapa kali ke dalam mobil untuk menghentikannya.
Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
Akhirnya, mobil itu berhasil dihentikan di Jalan Soekarno Hatta/Arengka. Tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. Petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti, berupa 16 bungkus besar yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 2 tas ransel warna hitam dan coklat. Selain itu, 1 unit mobil jenis Opel Blazer warna Hitam, BM 1306 VW serta 2 handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.
Para Tersangka Pengedar 36 Kg Terancam Hukuman Mati
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini. Sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran Narkoba ini,” ungkap Agung.
“Kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, Dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun, termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri. dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal,” sambung Kapolda Riau.
Saat disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum, Kapolda dengan tegas mengatakan yang bersangkutan saat ini bukan anggota lagi.
“Sekarang bukan (anggota) lagi, Saya berharap Hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini”, tegas Irjen Agung Setia Imam Effendi.
Kontributor : Ferry Anthony