Selasa, 2 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Warga Lampung Perantara Jual-beli 2 Kg Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 5 November 2020
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
perantara jual beli narkotika

Suasana sidang putusan perkara jual beli 2 Kg sabu yang menjerat warga asal lampung sebagai terdakwa di PN Medan, Kamis (5/11/2020). (Foto : Abimanyu)

35
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

2 Pria Diringkus Saat Transaksi Sabu di Sidimpuan Utara

Cemarkan Nama Baik, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Simpan 10 Butir Ekstasi ‘Hulk’, Ilham Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Kitakini.news – Terdakwa Andre Hermawan (22) divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada sidang putusan di ruang Cakra 9, Kamis (5/11/2020). Andre divonsi terbukti menjadi perantara kasus jual beli 2 Kg narkotika jenis sabu.

Putusan tersebtu disampaikan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim Ali Tarigan, membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan akan digantikan tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Kabupaten Bandar Lampung, Lampung itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana. Andre Hermawan diketahui merupakan warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” ujar hakim Ali Tarigan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ali Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir.

Putusan Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Minus Setahun dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,. Selain itu denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, kasus itu bermula pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli Narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera. Terdakwa ditemukan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selain dia, Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) juga ditangkap,  dan disita barang bukti berupa dua bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO). Jika terdakwa berhasil membawa dan menjual sabu tersebut akan diberi upah Rp1 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kontributor : Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: jual sabulampungnarkotikapengadilanpengadilan negeri medansabu
Berita Sebelumnya

Ruang Pemeriksaan Kesehatan Polresta Deli Serdang Diresmikan

Berita Selanjutnya

Pengendara Sepeda Motor Tabrakan di Siantar, 2 Luka Berat

KanalBerita

pelaku curanmor ditangkap
Sumatera Utara

Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap dan Ditangkap Polisi Polsek Delitua

Senin, 1 Maret 2021
pencuri meteran pdam
Sumatera Utara

Pencuri Meteran PDAM Dibekuk Petugas Usai Video Aksinya Viral di Medsos

Senin, 1 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

pelaku curanmor ditangkap

Pelaku Curanmor Berhasil Diungkap dan Ditangkap Polisi Polsek Delitua

Senin, 1 Maret 2021
pencuri meteran pdam

Pencuri Meteran PDAM Dibekuk Petugas Usai Video Aksinya Viral di Medsos

Senin, 1 Maret 2021
polres pelabuhan belawan

Polres Pelabuhan Belawan Didemo Puluhan Warga Desak Pembunuhan 2 Wanita Diusut

Senin, 1 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya