Kitakini.news – Terdakwa Andre Hermawan (22) divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada sidang putusan di ruang Cakra 9, Kamis (5/11/2020). Andre divonsi terbukti menjadi perantara kasus jual beli 2 Kg narkotika jenis sabu.
Putusan tersebtu disampaikan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim Ali Tarigan, membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan akan digantikan tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Kabupaten Bandar Lampung, Lampung itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana. Andre Hermawan diketahui merupakan warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” ujar hakim Ali Tarigan.
Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata Ali Tarigan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir.
Putusan Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Minus Setahun dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,. Selain itu denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, kasus itu bermula pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli Narkoba jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera. Terdakwa ditemukan tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selain dia, Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) juga ditangkap, dan disita barang bukti berupa dua bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO). Jika terdakwa berhasil membawa dan menjual sabu tersebut akan diberi upah Rp1 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : Abimanyu