Kitakini.news – NHS (44), pengemudi becak motor diciduk Polres Padang Sidimpuan di Jalan SM Raja, Padangsidimpuan Selatan karen kasus judi kim.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, membenarkan pengemudi becak motor diciduk tersebut.
Kasat menyebut, warga Jalan T.Umar Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ini ditangkap karena kasus judi kim.
“Pada hari Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 21.30, tim Tekab Sat Reskrim Polres Padang Sidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis kim di Jalan SM Raja, Padangsidimpuan Selatan, kota Padang Sidimpuan,” ujar Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno, Sabtu (7/11/2020), malam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kasat mengatakan petugas selanjutnya melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat petugas berada di TKP, didapatkan satu orang laki-laki yang tampak sedang menulis atau merekap angka-angka tebakan judi jenis kim. Dan tanpa pikir panjang, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Setelah diinterogasi, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp dan uang tunai Rp 43.000,(empat puluh tiga ribu rupiah) dari pelaku, dan ia mengakui perbuatannya, kemudiaan Team membawa ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, sebut Kasat yang bersangkutan mengakui terlibat dalam aksi perjudian jenis kim. Dan tersangka mengakui mendapatkan keuntungan dari judi tersebut.
Kontributor : Efendi Jambak