Kitakini.news – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Rabu (11/11/2020). Pemusnahan 151 Kg sabu-sabu dan 58.241 butir pil ekstasi itu bertempat di halaman parkir Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, barang bukti yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan 31 kasus. 53 tersangka diamankan terhitung sejak Juli hingga Oktober 2020.
“Dari 53 tersangka yang diamankan, terdiri dari 51 orang laki-laki dan dua orang tersangka perempuan,” ujar Martuani.
Dikatakan Martuani, dari seluruh tersangka, ada dua orang di antaranya yang diberi tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia. Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang. Pemusnhan tersebut tidak menghadirkan tersangka karena sudah berada di rumah tahanan (Rutan), dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.
Martuani menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2). Atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara enam tahun. (Penjara) Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Denda) paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” ucap Martuani.
Ini Peringatan Kapolda Sumut Saat Pemusnahan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi
Martuani kemudian mengingatkan kepada media dan masyarakat, bahwa saat ini Sumut bukan lagi tempat persinggahan. Dia mengatakan, Sumut sudah menjadi pasar pengedaran narkotika. Maka dari itu, kata dia, media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke Polda Sumut agar segera dilakukan penindakan untuk melindungi generasi muda.
“Kita harus lindungi generasi penerus kita dari bahaya narkotika. Sekali lagi saya tekankan, mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” pungkas Martuani.
Reporter : Syahrial Siregar