Kitakini.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus 141 kg ganja kering di Kota Medan, Kamis (12/11/2020). Dari pengucapan ini, petugas menangkap 5 orang terduga pelaku.
Berdasarkan data yang didapat, pengungkapan kasus 141 kg ganja kering itu terjadi di dua tempat yakni di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Awalnya, tim BNN Pusat menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Medan Provinsi Sumut. Kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau ada seorang tersangka membawa ganja. Setelah diketahui kalau pria berinisial A itu sedang mengendarai sepeda motor di Kelurahan Tanjung Selamat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan 5 Kg ganja dari pelaku.
Atas keterangan A, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang. Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti 136 Kg ganja kering yang ditanam atau dikubur dalam tanah.
Bukan hanya itu, dari lokasi ini petugas juga mengamankan 4 orang berinisial Z, S, SA dan SM. Dimana, seorang dari terduga pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT).
Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan narkoba jenis ganja tersebut. “Benar. Nanti akan dirilis,” singkat Arman.
Reporter : Syahrial Siregar
Berikan Komentar: