Rabu, 20 Januari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Polres Siantar Tangkap Warga Medan Kasus Penipuan Rp 300 Juta

Wira Prawira Editor: Wira Prawira
Jumat, 13 November 2020
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca3 min
Warga Medan Kasus Penipuan

Tersangka (pakai borgol) ditangkap di Medan. (Foto: Tumpal Tanjung)

34
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Akan Menikah, Anggota DPRD Siantar Diduga Gantung Diri di Rumah Kerabatnya

Saksi Ahli Sebut Tindak Pidana Penipuan Terdakwa Syamsuri Penuhi Unsur

Polres Siantar Tahan 2 Pegawai PT Agung Beton

Kitakini.news – Polres Siantar ringkus GNS warga Medan kasus penipuan senilai RPp 300 juta. Pelaku dilaporkan oleh Erwin Freddy Siahaan, warga Siantar.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Rahmadsyah, Gang Setia, Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu ditangkap polisi di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di rumah makan Denxico Cahaya Baru yang berada di depan MAN 1, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 14.55 Wib

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto membenarkan penangkapan warga Medan kasus penipuan tersebut.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/522/X/SU/STR tanggal 16 oktober 2019 oleh pelapor Erwin. Dalam kasus ini Gamal merupakan tersangka kedua setelah polisi menangkap JWP alias Jhonri, mantan pejabat Pemkab Simalungun.

Dalam pengaduannya, pelapor mengatakan Gamal bersama mantan Kakan Sat Pol-PP Simalungun, Jhonri telah melakukan penipuan terhadap dirinya hingga ia mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000.

Kronologi Kasus Penipuan

Informasi diperoleh wartawan, kejadian berawal dari perkenalan Erwin dengan Jhonri di Wisma Pangkas Internasional, Jalan Gereja Kota Pematang Siantar sekitar bulan Juli 2018.

Saat itu, Jhonri mengaku sebagai seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Dan pernah menjabat sebagai Kakan (Kepala Kantor Sat Pol-PP Simalungun).

“JWP menawarkan kepada Erwin Freddy mengerjakan proyek hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar di Jalan Melanthon Siregar,” kata AKP Edi, Jumat (13/11).

Kepada pelapor, Jhonri mengatakan bahwa proyek tersebut diadakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk meyakinkan Erwin, Jhonri W Purba kemudian mengajaknya bertemu di Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar, Jalan Melanthon Siregar. Di sana Erwin dipertemukan dengan Ketua dan Pengurus Yayasan Pelita Arthur, Fernandus Simanjuntak serta Hermanto Panjaitan.

Pada pertemuan tersebut, Arthur dan Hermanto menjelaskan, bahwa sebelumnya Jhonri juga sudah pernah menemui pengurus Yayasan Pelita dan menawarkan bantuan hibah.

Jhonri mengatakan bahwa pembangunan hibah untuk Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar sudah disetujui dan meminta dana operasional sebesar Rp.300.000.000.

Agar lebih meyakinkan, Jhonri kemudian mengajak Erwin dan pihak pengurus Yayasan Pelita Kota Pematang Siantar membuat perjanjian di hadapan notaris.

“Namun, karena Erwin Freddy sebelumnya sudah kenal baik dengan Hermanto Panjaitan, maka pembuatan perjanjian kerjasama di depan notaris tersebut diurungkan,” jelasnya.

Dalih Mengurus  Proyek di Kementerian Agama

Agar lebih meyakinkan Erwin, Jhonri kemudian berangkat ke Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018. Dengan dalih mengurus proyek tersebut di Kementerian Agama.

Namun, sebelum berangkat, ia meminta ongkos transportasi dan akomodasi kepada Erwin. Selain itu, Jhonri juga meminta Erwin membooking satu kamar di Hotel Millenium dengan biaya Rp1.100.000.

Saat itu, Jhonri mengatakan akan berangkat bersama Gamal Abdul Nashir Siregar. Setelah tiba di Jakarta, Jhonri kemudian memita Erwin menyusulnya ke sana.

Keesokan harinya, 19 Juli 2018, Erwin bersama Ketua Yayasan Pelita Arthur Fernandus Simanjuntak dan Hermanto Panjaitan serta Bontor Siahaan selaku konsultan berangkat ke Jakarta dan menemui Jhonri W Purba di Hotel Millenium. Setiba di sana, Erwin juga bertemu dengan Gamal di hotel tersebut.

Pada pertemuan di Jakarta tersebut, Jhonri W Purba kemudian menyuruh seseorang yang disebutnya sebagai salah seorang staf di Kementerian Agama untuk menemani Erwin ke kantor Kemenag.

Sesampainya di sana, orang pihak yang disuruh Jhonri mengatakan bahwa perkas proyek dimaksud sudah diproses. Selanjutnya, Erwin dan orang suruhan tersebut kembali ke hotel menemui Jhonri W Purba dan Gamal.

Saat itulah Jhonri mengatakan, ‘Kasihlah Rp300 juta untuk pengurusan berkas biar berlanjut,’ kepada Erwin Freddy.

“Awalnya pelapor tidak mau, karena tidak punya pegangan untuk pekerjaan itu. Tapi terlapor mengatakan, ‘Kalau tidak mau memberi secara penuh, setidaknya setengahnya biar berkas bisa lanjut’,” urai Edi.

Untuk lebih meyakinkan, Jhonri kemudian membujuk Erwin agar membuat kuintansi penyerahan uang itu dengan dibubuhi meterai.

Akhirnya, Erwin bersedia memberikan uang sebanyak Rp150.000.000 dengan memakai nama Hermanto Panjaitan selaku pihak dari Yayasan Pelita. Kemudian uang tersebut diberikan oleh Jhonri kepada Gamal yang menandatangani kuitansi sebagai penerima.

Namun, setelah berjalan lebih setahun, proyek yang dijanjikan tak kunjung diterima Erwin, hingga akhirnya ia membuat pengaduan ke Polres Pematansiantar.

“Terrsangka terbukti melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.

Kontributor: Tumpal Tanjung

Berikan Komentar:
Tags: kasus penipuanpolres siantar
Berita Sebelumnya

Bobby Nasution Siap Majukan UMKM Ladang Bambu

Berita Selanjutnya

Harapan Pengusaha Organda, Bobby Tuntaskan Masalah Transportasi Medan

KanalBerita

jambret kalung emas
Sumatera Utara

Nekat Jambret Kalung Emas Milik Penumpang Betor, Pria Ini Diciduk

Selasa, 19 Januari 2021
pasien covid paluta
Sumatera Utara

Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Asal Gunung Tua Paluta Meninggal Dunia

Selasa, 19 Januari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

BPODT

Doktor Strategi Lulusan Terbaik UI, Insinyur ITB, VP Termuda BUMN siap Pimpin BPODT

Selasa, 19 Januari 2021
Pelajar smp

Modus Ajak Beli Nasi Bungkus Pelajar SMP di Inhu Riau Nyaris Diperkosa

Selasa, 19 Januari 2021
jambret kalung emas

Nekat Jambret Kalung Emas Milik Penumpang Betor, Pria Ini Diciduk

Selasa, 19 Januari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya