Kitakini.news – Ada-ada saja alasan pengguna narkotika jenis sabu saat sudah diringkus polisi. Seperti seorang penarik becak atau tukang becak motor pengguna sabu di kawasan Sunggal, Deli Serdang. Pria berinisial SG (37) tersebut, mengaku sebagai pengguna sabu untuk daya tahan staminanya saat bekerja mengemudi becak motor.
Pria berinisial SG itu merupakan warga Jalan Sei Mencirim Gang PLN Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal Deli Serdang. Ia ditangkap petugas Polsek Sunggal setelah membeli sabu, namun belum sempat dipakainya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan, tersangka ditangkap saat mengemudikan becaknya.
“Tersangka kita tangkap Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB saat mengendarai Betor (becak motor)-nya di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal,” ujar Budiman mewakili Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Sabtu (14/11/2020) malam.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tukang becak pengguna sabu atas informasi dari masyarakat. Dia mengatakan, disebutkan kalau seorang pengemudi becak kerap mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Tak butuh lama personil berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti satu bungkus sabu.
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 50 ribu dari seorang bandar yang baru dikenalnya. Sabu itu digunakan nya untuk menambah stamina supaya fit dalam bekerja,”ungkap Budiman lagi.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Reporter : Deno Barus
Berikan Komentar: