Kitakini.news – Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 26 kg ganja kering asal Aceh di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tanjung Morawa.
Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, kepada wartawan di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11/2020).
Kapolres mengatakan, bahwa Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 Wib, tim satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa akan melintas seseorang di Jalinsum Tanjung Morawa dengan membawa narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 08.00 Wib, tepatnya di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa. Melintas becak bermotor dengan penumpang seorang pria dengan membawa 1 koper hitam dan 1 tas sandang.
Pelaku Mendapat Upah Rp 1 Juta
Dari hasil interogasi oleh pihak kepolisian yang melakukan penangkapan bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 untuk mengantar narkotika jenis ganja kering tersebut dari aceh menuju Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Selanjutnya, pelaku AU beserta barang bukti 26 Kg ganja kering diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AU dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara”, ungkap Kapolresta.
Kontributor : Saddam Husein