Kitakini.news – Seorang pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang melakukan aksinya di Jalan Karya Jaya Gng Karya XII Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, berhasil diringkus Polsek Delitua. Selain pelaku curanmor petugas juga mengamankan seorang penadah dan juga sejumlah barang bukti.
Pelaku curanmor itu berinisial BA (27) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur rambut. BA diketahui menetap di Jalan Luku I, Gang Matol, Kecamatan Medan Johor. Sementara itu, penadahnya AB Alex (34) warga Jalan Pintu Air IV No. 21, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan terhadap ke-dua tersangka ini, setelah petugas Polsek Delitua menerima laporan korban
M Habyby Gozali (23) . Korban merupakan mahasiswa, warga Jalan Karya Jaya Gang Karya XII Mustafa III, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor. Dia melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya dengan nomor pelat BK 5962 YAP.
“Sepeda motor korban hilang saat diparkir depan rumahnya pada Selasa (3/11/2020),”ungkap Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (18/11/2020).
Lanjutnya, dari laporan korban personilnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengungkap identitas pelaku Curanmor. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka.
Pada Jumat (13/11/2020), keberadaan tersangka diketahui sehingga personil langsung melakukan pengejaran. Sampainya di sebuah warnet di Komplek J City Medan Johor, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban Gozali, bersama rekannya A.
Tidak Ditemukan Barang Bukti Motor dari Pelaku Curanmor dan Penadah
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka A, namun tersangka A tidak berhasil diamankan diduga keburu kabur. Kemudian, terhadap tersangka BA dilakukan pengembangan barang bukti yang sudah dijualnya seharga Rp 800 ribu kepada tersangka AB. Tersangka AB berhasil diamankan, sementara barang bukti sepeda motor tidak berhasil diamankan karena sudah dijual AB kepada orang yang tidak dikenalnya.
“Tersangka AB ini sebelumnya juga pernah menerima sepeda motor dari tersangka BA yang diduga juga hasil curian. Atas perbuatannya ke-dua tersangka sudah kita jebloskan ke jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Martua Manik.
Reporter : Deno Barus