Kitakini.news – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap buron atau DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sarpin (48), oknum kepala desa (Kades) di Labuhan Batu Utara (Labura). Oknum Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Labura tersebut, diringkus lantarqan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Penangkapan Sarpin dibenarkan Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Nugroho didampingi Kasipenkum Sumanggar Siagian Selasa (24/11/2020). Dwi Setyo mengatakan, penangkapan tersangka merupakan kerjasama dengan tim intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dwi mengatakan, Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11/2020) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI. Tersangka ditangkap di tengah perkebunan sawit tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau. Lokasi penankapan berjarak 5 Kilometer dari Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
Dwi Setyo Budi Nugroho, mengatakan, DPO yang merupakan Kepala Desa yang menjadi buron itu mengaku sudah sebulan berada di tempat persembunyiannya. Dia mengaku bersembunyi untuk menghindari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu.
“Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tahun anggaran 2016-2019, dengan kerugian negara senilai Rp960 juta,” katanya.
Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Labuhan Batu
Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.
“Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/2020) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dwi.
Kontributor : Abimanyu