Kitakini.news – Kuasa Hukum Penggugat Abdur Rozzak Harahap SH, menilai, para saksi dari Wali Kota Padang Sidimpuan (PSP) Irsan Effendi Nasution (tergugat I), tidak berkualitas. Pihak yang bersaksi untuk Kadis Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), dan Kadis Kominfo Islahuddin Nasution (tergugat III), tidak berkualitas dalam memberikan keterangan di sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Jumat (27/11/2020).
“Kualitasnya (para saksi), kita menilai tidak memiliki kualitas,” ungkap Rozzak, usai sidang ke 13 tersebut.
Sebab, kata Rozzak, saksi tergugat I, II, dan III, dr Nina Karmila mengatakan, dia tidak mengetahui pasti, akan beri kesaksian tentang apa, pada persidangan tersebut. Ketika ditanya tentang fakta, saksi itu juga tidak tahu. Sedangkan, berdasar pertanyaan dari kuasa hukum tergugat, saksi itu seolah seperti ahli, maka pihaknya sempat berkeberatan.
Lalu, sambungnya, saksi itu juga sempat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat. Di mana, berdasarkan Permenkes No.36 tahun 2012, data pasien positif Covid-19 boleh dibuka. Padahal, saat Hakim Anggota, Prihatin Stio Raharjo SH, memerintahkan saksi membaca kembali Permenkes tersebut pada Pasal 9 ayat 3. Bahwa pembukaan rahasia kedokteran, demi kepentingan umum dapat dilakukan, tanpa membuka identitas pasien.
“Terkait persoalan ini, beliau (saksi) terakhir menjawab, bahwasannya boleh dibuka, hanya kepada instansi berwenang. Siapa (instansi berwenang itu)? Pengadilan dan kepolisian. (Kemudian) ditanya oleh Hakim lagi, apa dasar (saksi) menjawab boleh data pasien dibuka, terakhir beliau (saksi) menjawab, tidak tahu,” beber Rozzak.
Masih kata Rozzak, saksi tergugat yang kedua, Nurhayati, bekerja sebagai admin di salah satu tempat usaha tenda atau pelaminan, yang hampir sama seperti usaha penggugat. Ketika saksi itu ditanya Rozzak, apakah mengenal penggugat, dia menjawab tidak. Jika tidak kenal, otomatis tidak tahu juga apa pekerjaan atau usaha dari penggugat.
“Karena yang dijelaskannya (saksi) tidak ada hubungan dengan gugatan. Akhirnya, dia (saksi) hanya menjelaskan usaha orang lain, bukan usaha penggugat, sehingga kita menilai tidak ada penilaian khusus (dari saksi). (Dan), tidak ada kualitas dari saksi tergugat tersebut,” tandas Rozzak.
Saksi Wali Kota Padang Sidimpuan Sebut Usaha Lesu Sejak Pandemi Covid-19
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Romi Rambe SH, saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya menjawab alasan menghadilrkan saksi. Dr Nina Karmila, disebut ingin menegaskan konferensi pers yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota PSP terkait pengumuman pasien positif Covid-19 pada Selasa (16/6/2020) lalu. Itu dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, saksi kedua, Nurhayati, lanjut Romi, mengakui bahwa sejak pendemi Covid-19, Maret dan April 2020 lalu, sangat berdampak terhadap usaha di tempat dia bekerja. Artinya, pihak tergugat tegaskan bahwa, kerugian usaha penggugat juga terjadi terhadap usaha lain akibat dampak pandemi, bukan lantaran konferensi pers yang dilakukan GTPP Covid-19 Kota PSP.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan, Jumat (4/12/2020) dengan agenda hadirkan saksi dari tergugat IV dan V yang merupakan salah satu media massa. Sebelumnya, para tergugat digugat, karena diduga menurut penggugat telah menyebarkan informasi dan identitas dari suami pasien terduga Covid-19 (penggugat), pada konferensi pers resmi GTPP Kota PSP.
Sementara, tergugat IV dan V, turut memberitakan hasil konferensi pers itu ke media massa. Selanjutnya, pihak penggugat menggugat para tergugat ke PN PSP dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN. PSP, pada Jumat (3/7) lalu. Gugatan itu dilayangkan karena pihak penggugat maupun keluarganya mengaku telah mengalami kerugian moril dan imateril. Lantaran memiliki beberapa usaha, pihak penggugat akui telah kehilangan banyak pelanggan.
Kontributor : Efendi Jambak