Rabu, 20 Januari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Pinjaman Rp 39,5 M ke Bank BTN Medan Agunkan 93 SHGB Atas Nama Mujianto

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Sabtu, 28 November 2020
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca3 min
penipuan bank btn

Suasana sidang kasus berkaitan pinjaman dana puluhan milyar rupiah di Bank BTN Medan atas agunan SHGB yang berlangsung di PN Medan, Jum'at (27/11/2020). (Foto : Abimanyu)

40
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Kuli Bangunan Pemilik 11 Gram Sabu Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Oknum Polisi Terdakwa Penyelundupan Sabu untuk Tahanan Mulai Diadili

Syamsuri Terdakwa Kasus Penipuan Rp3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kitakini.news – Canakya Suman (40) terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas peminjaman kredit di BTN (Bank Tabungan Negara) Cabang Medan modus mengagunkan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mengaku membeli sertifikat dari pengusaha properti asal Medan, Mujianto.

Hal itu dikatakan terdakwa Canakya dalam sidang lanjutan secara konferensi video (online) beragendakan keterangan terdakwa, Jumat (27/11/2020). Sidang itu digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/11/2020) petang.

Dalam keterangannya, terdakwa Canakya mengaku bahwa ke 93 sertifikat tersebut belum dibaliknamakan ke namanya. Tetapi sudah diagunkan ke BTN untuk peminjaman uang sebesar Rp 39,5 miliar.

“Selaku debitur, saya meminjamkan kredit konstruksi untuk membangun perumahan di Komplek Graha Helvetia. Nilai pinjamannya Rp 39,5 miliar dengan jaminan 93 SHGB milik saya yang saya beli dari Mujianto,” ucap terdakwa Canakya di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong.

Selain itu, Direktur PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) ini pun mengaku sudah melunasi 48 dari 93 SHGB ke pihak BTN. Hanya saja, cara pengambilan SHGB yang sudah dilunasi tersebut melalui notaris Elvira dan staf notaris bernama Sulianto alias Pak Lek atas arahan pihak BTN.

“Saya membeli dari Mujianto dan mengagunkan ke BTN. Sertifikat belum balik nama dan masih nama Mujianto. Sebagian sudah saya tebus. Ada 48 SHGB yang sudah saya tebus ke pihak BTN. Dengan cara saya deposit kan uang saya ke ATM dan secara otomatis auto debit. Syaratnya adalah surat permohonan penebusan sertifikat yang ditujukan ke BTN. Rp 515 juta per satu sertifikat. BTN tidak ada mengeluarkan sepucuk surat pun dan hanya mengarahkan ke notaris untuk pengambilan SHGB yang sebelumnya jadi agunan,” jelasnya.

Ia pun mengaku, awalnya sejak tahun 2014 awal proses peminjaman uang tersebut, kondisi kredit tidak ada masalah. Hanya saja pada akhir 2017 menuju awal 2018, pembayaran kredit ada kendala. Terkait pengambilan 48 SHGB yang telah dilunasi.

Canakya mengatakan setelah mendapat arahan dari pihak BTN, lalu ia menemui notaris Elvira. Setelah itu ia diarahkan untuk berurusan dengan Pak Lek, staf notaris.

“Ada beberapa kali kami bertemu di Cambridge dan setiap pertemuan saya kasih Pak Lek 100 ribu,” ucapnya.

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Penipuan di Bank BTN Pekan Depan

Usai mendengarkan keterangan terdakwa kasus penipuan di Bank BTN, lalu majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson dari Kejatisu pada 01 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Nelson Victor mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

“Dimana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson.

Selanjutnya, lanjut Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT. Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Di mana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.

Terdakwa Jual 35 Sertifikat Aset Tanpa Izin

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU Nelson.

Kontributor : Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: bankpengadilanpengadilan negeri medanpenipuansidang
Berita Sebelumnya

Kuasa Hukum Penggugat Nilai Saksi Wali Kota Sidimpuan Cs tak Berkualitas

Berita Selanjutnya

Pengedar Ganja Ditangkap Petugas Polsek Sunggal Saat akan Melakukan Transaksi

KanalBerita

jambret kalung emas
Sumatera Utara

Nekat Jambret Kalung Emas Milik Penumpang Betor, Pria Ini Diciduk

Selasa, 19 Januari 2021
pasien covid paluta
Sumatera Utara

Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Asal Gunung Tua Paluta Meninggal Dunia

Selasa, 19 Januari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

BPODT

Doktor Strategi Lulusan Terbaik UI, Insinyur ITB, VP Termuda BUMN siap Pimpin BPODT

Selasa, 19 Januari 2021
Pelajar smp

Modus Ajak Beli Nasi Bungkus Pelajar SMP di Inhu Riau Nyaris Diperkosa

Selasa, 19 Januari 2021
jambret kalung emas

Nekat Jambret Kalung Emas Milik Penumpang Betor, Pria Ini Diciduk

Selasa, 19 Januari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya