Kitakini.news – Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk salah seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30). Oknum anggota DPRD Labura itu ditangkap lantaran diduga terlibat kasus Narkoba.
Untuk diketahui, OG merupakan warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
Informasi diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) menyebutkan, tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Medan Dia ditangkap atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua tersangka lain. Selain itu ditangkap pula JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu Labuhan Batu. Tidak itu saja, diamankan juga perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan menjelaskan penangkapan tersangka itu. Penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dia ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jum’at (20/11/2020) dini hari.
“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah mini market. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” sebut AKBP Irsan Sinuhaji.
Anggota DPRD Labura Ditangkap untuk Kasus Narkoba Positif Konsumsi Ekstasi
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink. Pil ekstasi itu ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya. Petugas pun selanjutnya mengamankan ke-tiganya ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi Narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intenaif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikannya, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor : Abimanyu