Kitakini.news – Edarkan ganja dengan cara diecer di bukit Simarsayang Sidimpuan, pria berinisial MS (32) dibekuk petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
MS ditangkap Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia ditangkap saat baru pulang dari Bukit Simarsayang tepatnya di Jalan Sutan Muhammad Arif, simpang Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara
Diketahui tersangka MS (32) merupakan warga Gang SMP Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan tersangka. AKP Sammailun menyebutkan, tersangka ditangkap dengan cara dicegat saat hendak pulang.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang pria berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa di Bukit Simarsayang sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Ganja. (Transaksi ganja) Dilakukan oleh nama panggilan mikrat,” ujar Kasat kepada awak media pelalui pesan WhatsApp-nya Sabtu (28/11/2020).
Setelah mendapat informasi tersebut sebelumnya dilakukan penyelidikan untuk dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah dapat dipastikan bahwa tersangka MS benar menjual narkotika golongan I jenis Ganja secara eceran.
Maka petugas langsung mendatanginya untuk menangkapnya. Namun ternyata, dia dibonceng menggunakan sepeda motor sehingga dicegat di Simpang Simarsayang. Setelah dihentikan. pembonceng MS melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap MS.
Pelaku Edarkan Ganja di Bukit Simarsayang Sempat Buang Barang Bukti
AKP Sammailun mengatakan, tersangka MS sempat membuang sesuatu benda yang ternyata setelah diperiksa adalah berisi Narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti yang sempat dibuang tersebut yakni 15 bungkus kertas nasi warna cokelat berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 22,33 Gram.
“Setelah itu tersangka dan barang buktinya dapat diamankan maka selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
Kontributor: Efendi Jambak